jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian masalah honorer K2 lewat jalur PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dibatasi hanya sampai 2023.
Ini sesuai amanat PP Manajemen PPPK di mana disebutkan masa transisi berlaku lima tahun terhitung sejak aturan ini diberlakukan (November 2018). Itu berarti 2023 masalah honorer K2 sudah harus selesai.
BACA JUGA: Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam berbagai kesempatan juga mengungkapkan, proses penyelesaian honorer K2 lewat jalur PPPK hanya sampai 2023.
Artinya formasi khusus yang diberikan untuk honorer K2 sampai tahun itu saja. Setelah itu seleksi PPPK akan berjalan sesuai aturan sebenarnya di mana tidak ada lagi perlakuan khusus.
BACA JUGA: Respons Komisi II DPR terhadap Gagasan Pembentukan Pansus Honorer K2
Joko Laksono, honorer K2 tenaga teknis dari Bekasi meminta, pemerintah sebaiknya jangan membatasi sampai 2023. Ini agar honorer K2 diberikan kesempatan untuk menyiapkan diri.
"Kalau kami yang tua-tua ini mau dijadikan PPPK, tolong berikan waktu lebih panjang agar kami bisa belajar," ujar Joko kepada JPNN.com, Jumat (31/1).
BACA JUGA: Bu Nunik Honorer K2 Usia 56 Tahun, Menangis di Ruang Komisi X DPR
Dia menyebutkan, banyak tenaga teknis yang pendidikannya SD, SMP, dan SMA. Joko juga lulusan SMA dan bekerja di Pemkot Bekasi.
Dia waswas tidak bisa ikut tes PPPK kalau hanya lulusan SMA. Demikian juga teman-temannya yang lulusan SD dan SMP.
"Kalau diperpanjang waktunya, kami bisa sekolah lagi, belajar, dan memenuhi syarat-syarat menjadi PPPK," ucapnya.
Tanpa perpanjangan waktu lanjut Joko, akan banyak honorer K2 yang tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dia berharap pemerintah mau memberikan kebijakan yang berpihak kepada honorer K2. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad