Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK

Kamis, 30 Januari 2020 – 08:44 WIB
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 diminta bersabar. Tidak akan lama lagi Perpres tentang Jabatan PPPK akan terbit.

"Sabar saja, Perpresnya bentar lagi terbit. Tinggal dikit lagi," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (29/1).

BACA JUGA: Ahmad Basarah: Honorer K2 Mesti Dituntaskan ke Tingkat Lebih Spesifik

Rekrutmen PPPK tahap I dari jalur honorer K2 berusia 35 tahun ke atas. Di mana tenaga guru yang lulus sebanyak 34.954, kesehatan 1.792, penyuluh pertanian 11.670.

Total 51 ribuan orang ini sedang menunggu pengangkatan sebagai PPPK.

BACA JUGA: Bu Nunik Honorer K2 Usia 56 Tahun, Menangis di Ruang Komisi X DPR

Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, paling lambat Februari Perpres tersebut sudah ditetapkan.

Begitu Pepres keluar, BKN langsung memproses penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA: Tribuana Tungga Dewi Meninggal Dunia, Penyebab Belum Terungkap

"Sudah tinggal hitungan hari kok. Sabar saja ya, BKN sudah siap memproses NIP. Enggak pakai lama," ucapnya.

Dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan.

Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non -NS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Setiawan. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler