jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tetap terobsesi dengan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Para eks honorer K2 yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun ternyata masih berharap hal sama.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023 Bakal Membuat Jadwal Pengesahan RUU ASN Mundur? Honorer K2 Waswas
Ahmad Saifudin, eks honorer K2 yang sudah dilantik menjadi guru PPPK pada 2021 mengungkapkan bagaimana perjuangan mereka mendorong adanya revisi.
Dimulai ketika seleksi CPNS 2013, di mana 400 ribu lebih honorer K2 yang tidak terakomodasi menjadi PNS. Pada 2014, honorer K2 terdiri dari guru, tenaga kependidikan, dan teknis lainnya bersepakat membentuk forum perjuangan.
BACA JUGA: Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun
Tahun 2015, tercetus ide untuk merevisi UU ASN yang saat itu didukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan DPR RI.
Tujuan utama revisi UU ASN ini kata Saifudin, untuk menjadi pintu masuk honorer K2 menjadi PNS.
"Sayangnya, agenda revisinya molor sampai memakan waktu dua periode masa bakti anggota DPR RI, sehingga banyak terjadi pergeseran maksud dan tujuan honorer K2," kata Saifudin kepada JPNN.com, Minggu (13/8).
Dia menambahkan dahulu yang diakui hanya honorer K2. Dahulu misi revisi UU ASN hanya satu pasal yang di dalamnya memuat perubahan tuntutan honorer K2 menjadi PNS.
Sekarang malah melunak dan bergeser ke tenaga kontrak (PPPK).
"Dengan segala dinamika dan romantikanya, sungguh pilu mengingat saat itu dan kini. Pemerintah, terserah apa maumu saja," ucap Saifudin.
Dia mengungkapkan bagaimana kekecewaan honorer K2 ketika RUU ASN yang akan disahkan nanti malah mengarah pada PPPK.
Ironinya, ada tambahan baru berupa PPPK paruh waktu. Menjadi PPPK saja, kata Saifudin, sudah melukai hati honorer K2 dengan masa pengabdian panjang, apalagi paruh waktu.
"Sebenarnya rekan-rekan lawas (honorer K2 maupun eks K2) masih terobsesi dengan revisi UU ASN. Biar bagaimanapun keinginan honorer K2 itu menjadi PNS," tegasnya.
Oleh karena itu, Saifudin mengingatkan kembali bagaimana sejarah adanya revisi UU ASN.
Namun, dinamika yang terjadi menghasilkan produk baru dan jauh dari cita-cita awal.
Dia berharap honorer K2 diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. PPPK penuh waktu dan punya prestasi bisa digiring ke PNS. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad