Honorer K2 Tidak Lulus CPNS & PPPK Dapat Formasi Khusus, Waktunya Panjang 

Sabtu, 25 Juni 2022 – 03:55 WIB
Honorer K2. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan kekhususan kepada Honorer K2 dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA: Digugat Cerai Angga Wijaya, Dewi Perssik Kerap Curhat Kepada Saipul Jamil?

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan ada dua opsi solusi yang akan dilakukan pemerintah.

"Ada dua opsi solusi untuk penyelesaian honorer K2, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Suhajar dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).

BACA JUGA: Honorer K2 Berdoa Semoga Anies Baswedan Bisa Meluluhkan Hati Jokowi

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar honorer K2 yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

"Bagi honorer K2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi," ujar Suhajar.

BACA JUGA: Kenapa Orang Mabuk Bisa Berkata Lebih Jujur? Simak Penjelasan Medisnya

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan 2026," seru Suhajar.

Sebelumnya, kritikan terus disampaikan honorer kepada pemerintah pusat. Mereka meminta ada formasi khusus untuk honorer K2 dalam seleksi PPPK 2022.

Kondisi tambah runyam sejak terbit Surat Edaran (SE) MenPAN-RB, yang salah satu isinya menegaskan penghapusan honorer hingga 28 November 2023, yang tersisa hanya CPNS, PPPK, dan outsourcing.(esy/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler