Honorer K2 Tidak Masuk dalam Revisi UU ASN, Nur Baitih Minta PP Manajemen PNS dan PPPK Diubah

Senin, 12 April 2021 – 10:46 WIB
Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia(PHK2I) DKI Jakarta, Nurbaitih saat wawancara di program Podcast JPNN.com. Foto: Asep Wahyudin/Genpi.co

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada DPR RI pada 8 April 2021. Namun, itu tidak membuat honorer K2 gembira.

"Kami sih senang DIM akhirnya diserahkan kepada DPR. Artinya ada niat baik pemerintah walau mungkin belum bisa memuaskan semuanya," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (12/4).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kubu Rizieq tak Berdaya Melawan, Pemerintah Singapura Murka, KKB Papua Beraksi Lagi

Menurutnya, secara tersirat pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan keberatan bila penyelesaian masalah honorer K2 dimasukkan ke dalam revisi UU ASN.

Namun, Nur masih berharap ada keajaiban dalam pembahasan Panja RUU ASN yang mana setiap usulan DIM pasti akan dibahas DPR dengan pemerintah. Pasalnya, DIM baru sebatas usulan pemerintah.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru dan Tendik Honorer Minta Dukungan PB PGRI

"Semoga semua perjuangan dewan di Komisi II tetap komitmen mendukung pengangkatan honorer K2 menjadi ASN secara berkeadilan," tuturnya.

Menurut Nur, setidaknya pemerintah harus tetap berkomitmen bersikap adil dan bisa menuntaskan masalah honorer.

BACA JUGA: Ingin Guru Honorer Usia 35 di Atas jadi PNS, Ketua PGRI Singgung Pernyataan Mahfud MD

"Jika ada di PP, PP-nya juga harus berkeadilan karena kalau masih pakai PP yang sama bagaimana mau diselesaikan," cetusnya.

Saat ini untuk pengangkatan CPNS rujukannya ada di PP Manajemen PNS, yang mana salah satu syaratnya usia maksimal 35 tahun. 

Sementara itu untuk usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Ketentuan rekrutmennya ada di dalam PP Manajemen PPPK.

"Ketika UU direvisi maka PP Manajemen PNS dan PPPK pun harus menyesuaikan juga," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler