Ingin Guru Honorer Usia 35 di Atas jadi PNS, Ketua PGRI Singgung Pernyataan Mahfud MD

Senin, 22 Maret 2021 – 10:34 WIB
Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara menyindir Menko Polhukam Mahfud MD soal pernyataan boleh melanggar konstitusi.

Mahfud MD mengatakan, melanggar konstitusi boleh dilakukan demi keselamatan rakyat.

BACA JUGA: Honorer K2 Jateng Tolak PPPK, Minta Diangkat jadi PNS Lewat Keppres

Menurut Dudung, bila benar demikian, berarti bisa juga mengangkat guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi menjadi PNS.

Mengapa tidak? Sebab, menurut Dudung, saat ini negara sedang darurat guru.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Honorer Kecewa karena Tambahan Kuota Guru Agama 27.303 Belum Bisa Direalisasikan

"Kalau Pak Mahfud bilang begitu, batasan usia 35 tahun di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dilanggar dong," kata Dudung kepada JPNN.com, Senin (22/3).

Bagi Dudung, Mahfud MD merupakan salah satu tokoh paling cerdas di negara ini.

BACA JUGA: Bu Kades Asyik Begituan dengan Bawahan di Kamar, Suami Datang, Brak.. Gempar!

Ucapannya tentang boleh melanggar konstitusi menjadi bahan diskusi ilmu hukum dan ilmu konstitusi. 

Ini juga yang menjadi alasan Dudung mengusulkan agar pemerintah mengangkat semua guru honorer dengan masa pengabdian 10 tahun ke atas menjadi PNS.

Sedangkan honorer baru lima tahun otomatis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Mengapa tidak? Melanggar tetapi demi kepentingan rakyat, kata Pak Mahfud. Bisa kan?" cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan, pernyataan Mahfud MD terkait boleh melanggar konstitusi demi rakyat, atas nama kedaulatan rakyat menjadi pencerahan.

Faktanya, konstitusi dihadirkan untuk kepentingan rakyat dalam sebuah negeri dan pemerintahan. 

Pemerintahan pun didirikan untuk kepentingan rakyat dan keselamatan rakyat. 

"Bukan kelompok, individu atau partai politik tertentu," tegas kepala SMA Negeri 1 Parungpanjang ini. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler