jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) terus bergerilya mengumpulkan dukungan agar mereka bisa diangkat menjadi PNS melalui Surat Keputusan Presiden atau Keppres.
Pada Senin (24/8) kemarin, pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten Pangandaran beraudiensi dengan Bupati Jeje Wiradinata untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan.
BACA JUGA: Honorer Non-K2 Tak Mau Bikin Pusing Presiden Jokowi
Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan, jajarannya terus bergerak untuk mendapatkan dukungan dari Pemda dan DPRD.
Hal itu mereka lakukan demi mendapatkan Keppres pengangkatan PNS untuk guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke Atas yang selama ini mengabdi di sekolah negeri semua jenjang pendidikan.
BACA JUGA: Honorer K2 Pertanyakan Anggaran PPPK Tahun 2020
"Permasalahan honorer sudah makin rumit. Jalan keluar satu-satunya adalah Keppres PNS," ucap Sigid kepada jpnn.com, Senin malam.
Ketua GTKHNK 35+ Pangandaran Roni Rohmandani, didampingi wakilnya Aip Munawir Arifin menyebutkan, audiensi dengan Bupati Jeje dihadiri oleh sepuluh peserta dan tetap menggunakan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Neta IPW: Saya juga Ribut Sama Polisi, Gebuk-gebukan
"Kami menyampaikan fakta-fakta riil di lapangan yang dialami oleh para honorer. Moratorium sangat merugikan kami. Setelah itu muncul aturan mengenai pembatasan usia mengikuti seleksi tes CPNS," ujar Roni, tenaga honorer di SDN 1 Pagerbumi itu.
Sementara Aip Munawir menambahkan, mereka sudah lama mengabdi namun belum juga ada kepastian status kepegawaiannya sebagai PNS dari pemerintah pusat.
"Kami sangat bersyukur Pak Bupati mendukung apa yang GTKHNK 35+ sedang perjuangkan," kata Aip yang sudah lama mengabdi di SDN 2 Karangjaladri.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam