Honorer K2 Tuding Pemerintah Langgar Dua Undang-undang

Sabtu, 24 November 2018 – 13:41 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 (kategori dua) menuding pemerintah sudah melanggar beberapa undang-undang terkait pengadaan CPNS 2018. Anehnya, saat penyelesain honorer K2, pemerintah keukeuh menolak menjadikan mereka sebagai PNS dengan alasan tidak mau melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada yang bilang honorer yang diangkat tanpa tes dianggap melanggar UU 5/2014 tentang ASN. Padahal ada beberapa kebijakan yang justru tabrak aturan," kata Koordinator Daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Sabtu (24/11).

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Hati Kami Terkoyak Lagi

Bukti pelanggaran pemerintah adalah pengangkatan guru garis depan (GGD) melanggar sistem merit dalam UU ASN. Kemudian PermenPAN-RB 36/2018 melanggar UUD 1945, pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
PermenPAN-RB 37/2018 dilanggar sendiri dengan dikeluarkannya PermenPAN-RB 61/2018.

Jika permasalahan honorer K2 hanya dibenturkan dengan alasan menabrak UU 5/2014 tentang ASN yang menyatakan ada pembatasan umur, harusnya dites dan tidak adanya istilah honorer di dalamnya, menurut Jufri, tu sangat aneh.

BACA JUGA: 48 Guru Honorer Kebumen Gugat Presiden dan MenPAN RB

Sebab, di lapangan honorer K2 itu tetap ada, bahkan jumlahnya ratusan ribu orang dan masih mengabdi hingga saat ini.

"Kami paham dengan aturan itu, tetapi aturan itu dinamis dan akan selalu berubah sesuai perkembangan zaman," ucapnya.

BACA JUGA: Peserta SKD Tes CPNS Diperjuangkan, Honorer K2 Sakit Hati

Honorer K2 itu ada, nyata mengabdi demi bangsa dan negara. Keberadaannya adalah produk gagal dari PP 56/2012 yang sisanya tidak diselesaikan dengan tuntas melalui aturan berkelanjutan.

Ketidakadilan itu sangat terasa karena honorer K2 dibentuk dari PP yang sama yaitu PP 48/2005, jo PP 43/2007 dan jo PP 56/2012. Mengapa honorer K1 tanpa tes bisa diangkat menjadi PNS. Sedangkan K2 harus melalui tes. "Padahal UU ASN waktu itu belum diterbitkan, kan agak lucu? Dasarnya tes itu apa?," sergahnya.

Dia menambahkan, jangan sampai ada cara berpikir kolot yang mengatakan jika mengangkat K2 akan menabrak UU ASN, yang benar adalah jangan sampai pemerintah melanggar UUD 1945, terutama pasal 27 ayat 2. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rambe: Aneh, MenPAN-RB Meluluskan Peserta CPNS yang Gagal


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler