jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengeluarkan PermenPAN-RB 61/2018 untuk mengakomodir peserta CPNS yang gagal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dinilai aneh.
Menurut Sekjen Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Muhammad Nur Rambe, namanya ujian, kalau tidak lulus seharusnya dianulir. Yang terjadi pemerintah justru menjadi jembatan untuk mengakomodir SDM tidak kompenten. Ini dilihat dari nilai kumulatif SKD diturunkan.
BACA JUGA: Honorer K2: Kami Curiga dengan PermenPAN-RB 61/2018
Sejak awal, kata dia, pihaknya sudah curiga atas PermenPAN-RB 36 dan 37 Tahun 2018. Saat itu, FPHI sudah berdialog dengan Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir.
“Hasilnya, Karo HKIP memaksa kami melakukan judicial review atas PermenPAN-RB tersebut,” kata Rambe kepada JPNN, Kamis (22/11).
BACA JUGA: Terbit PermenPAN RB 61, nih Respons Pimpinan Honorer K2
Namun ternyata kecurigaan FPHI, lanjutnya, terbukti. Mulai dari dimasukkannnya eks honorer K2 dalam rekrutmen CPNS yang syaratnya itu multitafsir hingga tiba saatnya passing grade gagal total. Hebatnya, MenPAN-RB tidak kekurangan akal.
“Saya secara pribadi melihat munculnya PermenPAN-RB 61/2018 sarat dengan tipu-tipu," sergahnya.
BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Nilai SKD CPNS Jalur Umum 43 Poin
Ini dilihat dari seleksi CPNS 2013. Honorer K2 dites secara nasional. Pelaksanaan tes tersebut yang dikatakan MenPAN-RB saat itu, sangat transparan. Tidak ada tipu-tipu. Tidak ada manipulasi.
Namun, kenyataanya tes tersebut tidak ada nilainya. Anehnya MenPAN-RB bisa meluluskan dan tidak meluluskan. Hingga saat ini Panselnas tidak bertanggung jawab atas hal itu.
"Parahnya, hingga kini yang tertinggalkan dari aturan tersebut (honorer K2) protes terus menerus dan tidak punya jalan keluar hingga lahirlah UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar ya, Kepastian Peserta CPNS Lulus Masih Tunggu Pusat
Redaktur : Tim Redaksi