Honorer K2 Tuntut Disamakan Status PNS dengan Bidan PTT dan Pegawai KPK

Kamis, 28 Januari 2021 – 13:27 WIB
Koordinator Honorer K2 Maluku Utara Said Amir menuntut PNS. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang tersisa dan didominasi tenaga teknis administrasi makin getol berjuang. Mereka mendukung upaya Komisi II dan Komisi X DPR RI yang memperjuangkan nasib  honorer K2 maupun nonkategori untuk meraih status aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS.

"Kami dukung penuh langkah Komisi II dan Komisi X. Mudah-mudahan ini bukan sekadar janji politik saja," kata Koordinator Honorer K2 Maluku Utara Said Amir kepada JPNN.com, Kamis (28/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Putra Serang Balik Sandiaga Uno, PPPK Minim, Pemda Setengah Hati? Desas-Desus soal Vaksin Sinovac

Said berpendapat, sudah sewajarnya status PNS diberikan kepada honorer K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi dengan bayaran sangat rendah.

Honorer K2 hanya menuntut pemerintah menghargai jasa-jasa mereka dengan status PNS. Bukan malah diarahkan ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dengan alasan usia sudah di atas 35 tahun.

BACA JUGA: Tidak Tanggung-tanggung, Delegasi Honorer Usia Tua Langsung ke Istana

"Pemerintah harus adil. Mengapa untuk bidan PTT dengan mudahnya presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan CPNS. Padahal mereka sudah di atas 35 tahun juga," seru Said.

Begitu juga dengan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebenarnya sudah sejahtera malah dikeluarkan peraturan pemerintah tentang pengalihan status mereka jadi ASN. Padahal pegawai KPK sudah nyaman dengan status mereka.

BACA JUGA: Minta Diangkat PNS, Pentolan Honorer K2: Cukup PPPK Tahap Pertama yang Menderita

"Kalau mereka bisa diangkat dengan aturan yang dibuat pemerintah, mengapa honorer K2 tidak bisa. Itu sebabnya kami minta diperlakukan sama seperti bidan PTT dan pegawai KPK," tegasnya.

Dia menambahkan, honorer K2 punya posisi sama di mata hukum sehingga berhak mendapatkan regulasi atas pengabdian mereka puluhan tahun. Apalagi honorer K2 lahir dari sebuah produk hukum yang dibuat pemerintah.

"Semoga pemerintah memberikan keadilan kepada kami. Angkat kami sebagai PNS untuk semua lintas instansi. Hentikan diskriminasi terhadap honorer K2. PNS yes, PPPK no!,," serunya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler