Honorer K2 Ucapkan Terima Kasih kepada Anies Baswedan

Jumat, 13 Desember 2019 – 07:38 WIB
Anies Baswedan. Foto: ANTARA/HO/Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Aksi tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan sanksi kepada lurah-lurah terkait tes perpanjangan kontrak honorer K2 dan non-K2 dengan menyuruh peserta masuk ke selokan, membuahkan hasil.

Jadwal tes lapangan maupun tertulis yang sudah diagendakan masing-masing kelurahan dan kecamatan ditiadakan.

BACA JUGA: 3 Hal Positif bagi Honorer K2 jika Urusan Guru Ditarik ke Pusat

Kalaupun ada tes, hanya diberlakukan untuk pegawai yang baru. Sedangkan honorer K2 dan non-K2 yang rerata lama bekerja tidak lagi dites.

Sesuai Surat Edaran Sekda menyangkut perpanjangan kontrak pegawai melalui Surat No 58/SE/2019 tanggal 29 Nopember 2019, menyatakan bahwa untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP dan menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan. Tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk selokan berair kotor .

BACA JUGA: Anies Baswedan Pecat Pejabat Terlibat Tes Honorer K2 Masuk Selokan

"Atas nama pribadi dan forum terima kasih kepada Pak Gubernur yang sangat cepat merespons kasus ini," kata Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Herman kepada JPNN.com, Jumat (13/12).

Dia berharap, semoga kejadian tes perpanjangan kontrak honorer dengan cara disuruh masuk ke selokan, tidak terjadi lagi.

BACA JUGA: Bhimma: Ini Sudah Sangat Menghina Honorer K2

"Bagi pejabat yang dikenakan sanksi semoga menjadi pelajaran juga untuk taat azas dan aturan. Meski SE hanya dikeluarkan sekda tetapi aturannya harus tetap dijalankan karena gubernur pasti tahu juga tentang SE tersebut," tambah Herman.

Korwil PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih menjelaskan, sesuai arahan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), harus ada kesepemahan bersama bahwa rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) berdasarkan dua aspek, yaitu tenaga lama dan pendaftar baru. PJLP lama direkomendasikan untuk melanjutkan kontrak mengikuti SE Sekda 58/2019. Sedangkan pendaftar baru mengikuti seleksi berdasarkan Pergub 212/2016.

"Kami berharap semoga ini tahun terakhir honorer K2 diperlakukan secara tidak manusiawi seperti ini," tandas Nur. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler