Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun Sudah Pengalaman

Selasa, 24 Juli 2018 – 20:16 WIB
.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, harus dilakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 (kategori dua).

Revisi UU ASN diharapkan bisa mengatur honorer K2 usia di atas 35 tahun tetap bisa diangkat jadi CPNS.

BACA JUGA: Bamsoet Harapkan Ratusan Ribu Honorer K2 Tetap Jadi Amtenar

“Ya harus revisi UU ASN,” kata Baidowi kepada JPNN, Selasa (24/7).

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, seharusnya ada pembedaan prosedur perlakukan terhadap Honorer K2 yang sudah berusia 35 tahun. Sebab, ujar Baidowi, mereka selama ini sudah unggul di pengalaman kerja.

BACA JUGA: Menangis tapi Tetap Yakin Honorer K2 Pasti jadi CPNS

“Meski demikian harus juga ada syarat untuk honorer agar bisa sesuai standar,” katanya.

BACA JUGA: Tolak Solusi dari Menteri Asman, Honorer K2 Maunya 3 Huruf

Seperti diketahui, dalam UU ASN mengatur untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).

BACA JUGA: Menangis tapi Tetap Yakin Honorer K2 Pasti jadi CPNS

Untuk yang mengikuti seleksi CPNS harus berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan P3K bisa di atas 35 tahun. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koordinator Honorer K2: Mungkin Pak Asman Mumet


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler