Honorer Dihapus, PGRI: Alokasikan Gaji & Tunjangan PPPK di APBN

Jumat, 29 Juli 2022 – 15:39 WIB
PGRI mengambil sikap tegas atas rencana penghapusan honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menghapus honorer pada 28 November 2023 dibahas dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 28 Juli.

Seluruh pengurus PGRI di semua tingkatan secara nasional meminta agar rencana pemerintah tersebut dibarengi pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Soal Rencana Penghapusan Honorer, Rina Polapa Berbicara Begini

"Sebelum honorer dihapus, alihkan mereka ke PNS dan PPPK dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada," kata Ketum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Jumat (29/7).

Dia melanjutkan, dalam pengangkatan PPPK, pemerintah harus mengalokasikan gaji dan tunjangan dari APBN, dikarenakan kemampuan APBD yang terbatas. 

BACA JUGA: Ketum PGRI Ungkap Data Jumlah Guru, Makin Parah, Angkat Honorer jadi PNS & PPPK

PGRI juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan serta kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek, menengah. 

Dalam proses perekrutan guru sebagai ASN, PGRI mendesak agar seleksi untuk honorer dibuat terpisah. Jangan digabungkan honorer dengan pelamar umum.

BACA JUGA: Honorer Tenaga Administrasi Sodorkan 3 Tuntunan, Ada soal Insentif & Gaji ke-13

"Seleksinya harus dibuat terpisah dengan memprioritaskan guru honorer, mengingat kebutuhan akan tenaga guru sangat mendesak dan memerlukan penanganan cepat dan progresif," tegasnya. 

Unifah mengungkapkan keadaan darurat kekurangan guru dalam jangka waktu lama dan berlarut-larut dalam proses penanganannya sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air.

Akselerasi peningkatan kualitas pendidikan sulit terwujud apabila pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud. 

Unifah mengatakan, PGRI sejak lama mengharapkan agar pemerintah fokus pada tata kelola guru yang lebih substansial, komprehensif, dan berkelanjutan.

"Pemenuhan jumlah guru, distribusi, dan peningkatan kompetensinya harus menjadi perhatian utama pemerintah untuk segera ditindaklanjuti," ucapnya. 

Rencana penghapusan tenaga honorer menuai polemik di kalangan guru honorer.

Sebagaimana disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa pokok surat menyatakan hingga November 2023, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lnstansi pusat dan daerah. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler