Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji

Minggu, 31 Maret 2024 – 16:11 WIB
Honorer lulusan SD/SMP diangkat PPPK 2024, keseriusan pemda diuji. Ilustrasi Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peluang pengangkatan honorer lulusan SD/SMP menjadi ASN pada seleksi PPPK 2024 terbuka lebar. Indikatornya dilihat dari ketersediaan formasi PPPK 2024 sebanyak 1,6 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,3 juta untuk instansi daerah. Namun, formasi itu akan sia-sia jika pemerintah daerah (pemda) setengah hati.

BACA JUGA: PNS Sudah Beres, PPPK dan Honorer Belum, Mengapa Harus Dibedakan?

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengatakan pemerintah pusat sudah menunjukkan keberpihakannya kepada tenaga non-ASN.

Keberpihakan tersebut membuat honorer K2 khususnya merasa bersemangat lagi untuk berjuang mendapatkan status ASN.

BACA JUGA: DPRD Pengin Seluruh Honorer jadi PPPK, Begitu Hitung Gaji Bilang APBD Terkuras, Piye to?

"Honorer lulusan SD/SMP bisa diangkat PPPK 2024 jika pemda punya komitmen kuat," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Minggu (31/3).

Dia menilai penuntasan tenaga honorer hingga akhir Desember 2024 yang merupakan amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 menjadi ujian terbesar pemda. Apakah mereka benar-benar serius menuntaskan atau malah menjadikan honorer sebagai alat politik 5 tahunan.

BACA JUGA: Kebakaran Gudang Peluru di Bogor, Puluhan Ambulans Siaga

Jika serius, ujar Sahirudin, pemda akan mengangkat seluruh honorernya menjadi ASN PPPK. Sebaliknya bila tujuannya politik, maka keberadaan honorer akan dipelihara.

Dia mencontohkan masalah honorer K2 yang hingga saat ini belum tuntas. Honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun seharusnya mendapatkan perlakuan khusus dengan memprioritaskan pengangkatan sebagai ASN PPPK.

Tenaga honorer K2 mengabdi di instansi pemerintah sejak Januari 2005 sampai saat ini.

Oleh karena itu, negara wajib hukumnya memberikan prioritas pada jabatan jabatan yang akan dibuka pada penerimaan ASN PPPK 2024 dengan pertimbangan loyalitas dan dedikasi kepada pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Seluruh instansi pemerintah khususnya daerah wajib menyediakan formasi PPPK dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP, SMA, D3 maupun sarjana," terangnya.

Dia menambahkan jika daerah tdak membuka formasi, jabatan, dan menyiapkan kuota banyak bisa dipastikan tujuan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer tidak akan terwujud.

Dia berterima kasih kepada pemerintah atas niat dan komitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, apalagi dengan memprioritaskan honorer K2.

"Honorer K2 telah mengabdikan diri kepada bangsa, negara, dan daerah minimal 19 tahun. Sepertiga hidup kami dihabiskan untuk mengabdi dengan balas jasa di bawah standar kelayakan hidup," katanya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   PPPK   ASN   honorer K2  

Terpopuler