Tidak Ada Jaminan P1 Tuntas Tahun Ini, Guru Lulus PG PPPK Ingin Temui Menkeu Sri Mulyani

Senin, 03 Juli 2023 – 16:29 WIB
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih ingin bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani. Foto dok. Heti for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru lulus passing grade (PG) masih terus berjuang agar formasi bisa bertambah menjelang seleksi PPPK 2023.

Usulan Pemda tercatat hanya 278.102, sehingga tidak sesuai target Kemendikbudristek sebanyak 601.174, sedangkan guru lulus PG masih tersisa kurang lebih 63.465.

BACA JUGA: Gaji Pertama PPPK Tidak Sesuai Harapan, Terkejut 2 Kali, Ya Ampun

"Jumlah guru lulus PG yang juga prioritas satu (P1) tinggal sedikit lho, tetapi tidak ada jaminan pemerintah akan tuntas tahun ini," kata Ketum Forum Guru Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (3/7).

Dia mengungkapkan pemda memang telah mengajukan usulan formasi PPPK guru 2023, tetapi tidak maksimal.

BACA JUGA: Soal Insiden di Muzdalifah, Kiai Maman Sentil Panitia Haji yang Tak Profesional

Cukup banyak pemda yang menyisakan guru P1, karena alasan ragu dengan kelangsungan gaji PPPK.

Heti mengakui pemerintah pusat kompak menyatakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK 2023 sudah dimasukkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

BACA JUGA: Demi Status ASN PPPK, Guru Honorer Tua Beraksi, Arahnya ke Istana, Sentil 2 Menteri Muda

Namun, pemda masih ragu dengan pernyataan pemerintah pusat. Daerah malah berpikir gaji dan tunjangan PPPK hanya ditanggung pusat satu tahun ini.

Setelah itu, pemda yang diharuskan membayar gaji dan tunjangan PPPK tersebut.

"Gaji dan tunjangan PPPK memang sudah dikunci Kemenkeu, hanya tunjangan kinerja yang ditanggung pemda, tetapi ini tidak mampu meyakinkan pemda," ujarnya.

Selain itu, kata Heti, Kemenkeu tidak berani memberikan jaminan kepada pemda, padahal ini yang dibutuhkan daerah.

Pemda membutuhkan surat Kemenkeu yang menyatakan gaji dan tunjangan PPPK aman. Bukan hanya untuk tahun ini, tetapi secara kontinyu.

Heti mengatakan kalau hanya mengandalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, pemda tidak yakin.

Heti mengatakan PMK 212 kurang laku di daerah. Pemda tidak menjadikannya rujukan dalam pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2023.

"Saya ingin sekali menemui Ibu Menkeu Sri Mulyani dan meminta tanda tangan beliau bahwa gaji serta tunjangan PPPK benar-benar sudah dijamin pusat agar pemda makin percaya," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler