Honorer Non-Database BKN Rela Turunkan Grade Ijazah Demi Daftar PPPK 2024

Rabu, 06 November 2024 – 14:21 WIB
Honorer non-database BKN rela turunkan grade ijazah demi daftar PPPK 2024 tahap 2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer non-database BKN rela menurunkan grade ijazahnya demi bisa mendaftar PPPK 2024. Itu karena formasi yang dibuka ternyata banyak jenjang sekolah dasar (SD). 

"Saya tetap mendaftar pada formasi di tempat saya bekerja, walaupun ada down grade ijazah dari jenjang SMA ke SD," kata Sekjen DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Rabu (6/11). 

BACA JUGA: Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim

Dia bersyukur honorer non-database BKN cukup banyak formasinya di masing-masing daerah. Kuotanya, bahkan disesuaikan dengan jumlah honorernya. 

Walaupun sebagian besar turun jenjang ke SD, menurut  Herlambang, semuanya menerima dengan ikhlas. Itu karena masih ada juga honorer penjaga sekolah yang masih berijazah SD/SLTP.

BACA JUGA: Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer

"Langkah pemda sudah benar membuka formasi tendik dengan syarat ijazah SD. Kalau SMA, teman-teman lain yang ijazah SD dan SMP enggak bisa mendaftar," ucap Herlambang. 

Saat ini, kata Herlambang, FHNK2I tendik intens bersinergi dengan Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun instansi terkait agar penyelesaian honorer segera tuntas sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66.

BACA JUGA: Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya

Tentunya dengan memperhatikan ketersediaan APBD yang ada agar pemda tidak terbebani. Seperti yang disampaikan pemerintah pusat, Komisi 2 dan Komisi 10 DPR RI bahwa yang penting honorer diangkat ASN dahulu. 

Ke depannya, bila kinerjanya baik, maka regulasi akan dibuat agar nasib ASN menjadi lebih baik lagi. 

Dia mengingatkan honorer non-database BKN agar saat pendaftaran, surat pernyataan atau dokumen-dokumen yang di-upload jangan sampai salah berkas. 

Pada surat pernyataan pengelaman kerja, perlu diperhatikan pada jenis formasi dan pendidikannya. Ijazah yang ditulis, harus sesuai kualifikasi pendidikan pada formasi yang dipilih juga,. 

"Belum tentu ijazah tertinggi kita, karena melihat formasi yang ada dan jenis formasi pilihannya juga," terangnya. 

Herlambang berharap pada pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 nanti, persentase tidak memenangk bgan syarat (TMS) bisa diminimalisir. 

Oleh karena itu, dibutuhkan ketelitian pelamar pada saat memilih dan mengisi formasi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler