jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang berencana mengangkat 1.283 honorer Pemprov Papua Barat memancing kemarahan honorer kategori dua (K2). Mereka menuding pemerintah memecah belah persatuan dan mengembalikan ke sistem kedaerahan.
"Kenapa pemerintah memantik kemarahan honorer K2 di tengah Ramadan. Bagi kami, kalau honorer di Papua Barat bisa diangkat, yang di daerah lain juga berhak diangkat," ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Sejuta PNS Dirumahkan, Pasti Muncul Kegaduhan
Dia juga mempertanyakan payung hukum pengangkatan honorer Papua Barat. Sebab, payung hukum honorer hanya satu yaitu PP 56/2012. Bila pemerintah menggunakan PP itu, honorer K2 lebih berhak lagi.
"Tolong pemerintah jangan memecah belah honorer. Kebijakan ini saya pastikan akan menimbulkan protes besar-besaran," ucapnya.
BACA JUGA: Inilah Hadiah Ramadan untuk Ratusan Ribu Honorer K2
Bila pemerintah ingin honorer K2 berjuang per daerah, lanjut Titi, mereka siap melaksanakannya. Lantaran, seluruh daerah yang sudah melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) pada dasarnya bersedia membiayai pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
Sebelumnya, Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol mengungkapkan, Presiden Jokowi merespons agar para tenaga honorer di lingkup Pemprov Papua Barat, yang berjumlah 1.283 orang diangkat PNS atau ASN (aparatur sipil negara). Proses pengangkatan seribu lebih tenaga honorer ini bisa dilakukan tahun 2016. "Kami hanya bisa ucapkan terima kasih, dan apresiasi kepada Presiden RI,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Anggota DPR: Gimana Kalau MenPAN-RB aja yang Pensiun Dini?
Pemprov Papua Barat juga tak keberatan untuk membiayai 1.283 tenaga honorer ini bila sudah diangkat jadi pegawai negeri. Hal ini pula disampaikan Ketua DPR PB pada Presiden. "Dari sisi kemampuan daerah siap. Tadi, saya sampaikan ke Pak Presiden, bahwa Provinsi Papua Barat siap membiayai dan tidak ada persoalan. Dan ini sudah terjadi selama ini. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Garap Mantan Gubernur Bengkulu di Kasus Suap
Redaktur : Tim Redaksi