jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait penyidikan kasus suap persidangan perkara penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus. Junaidi diperiksa sebagai saksi bagi mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Edi Santroni.
"Diperiksa untuk tersangka ES," kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Ternyata Ini Kesibukan Roy Suryo Sekarang
Selain itu, KPK juga memanggil hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Siti Insirah. Siti merupakan hakim yang bersama Toton dan Janner Purba menyidangkan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu dengan terdakwa Edi dan Syafri Syafii.
KPK juga memanggil sopir Janner Purba, yakni Sugiharto alias Sugi dan seorang swasta bernama Ruzian Mizi. "Mereka juga diperiksa untuk ES," kata dia.
BACA JUGA: Kemenpora dan Kemensos Bikin Jokowi Berkecil Hati
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) transaksi suap di Bengkulu pada 23 Mei lalu. KPK pun telah menetapkan lima tersangkanya.
Kelima tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. Janner, Toton dan Billy disangka menerima suap dari Edi serta Syafri dengan imbalan agar kedua terdakwa korupsi itu divonis bebas.(boy/jpnn)
BACA JUGA: PKI Berbaju Baru, Prajurit TNI Harus Waspada!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Jumlah Peserta yang Lolos Tes Pendamping Desa Menyusut
Redaktur : Tim Redaksi