Honorer Penjaga Sekolah, Pamdal, dan Petugas Kebersihan Jangan Berharap Banyak, Siapkan Mental

Minggu, 16 Oktober 2022 – 20:15 WIB
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih soal nasib honorer penjaga sekolah, pamdal, dan petugas kebersihan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer penjaga sekolah, pamdal, petugas kebersihan penuh kegalauan. Mereka kesal karena adanya surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN.

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih, dalam surat tersebut terdapat 264 jabatan yang akan dialihkan ke outsourcing.

BACA JUGA: Ketum Honorer Usul Gaji & Tunjangan PPPK Diambil-Alih Kemendikbudristek, Ada Sepakat?

"Saya kasihan melihat kondisi honorer K2 penjaga sekolah, pamdal, petugas kebersihan, semua galau karena terbitnya surat KemenPAN-RB yang ditandatangani Pak Alex Denni," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Minggu (16/10).

Nur mengungkapkan bagaimana kecewaan rekan-rekannya karena harus dialihkan ke outsourcing. Otomatis pengabdiannya belasan tahun tidak diakui lagi.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru BKN soal Honorer yang Ditolak Masuk Pendataan Non-ASN, Ternyata...

Dia pun berharap ada kebijakan khusus bagi honorer K2 agar jangan sampai dialihkan ke outsourcing. Sebab, mereka 17 tahun digaji murah hanya karena ingin mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan semua honorer tanpa terkecuali yang menduduki jabatan petugas kebersihan, penjaga keamanan, dan sopir akan dialihkan ke outsourcing. Mereka tidak bisa masuk pendataan non-ASN.

BACA JUGA: Korwil Honorer K2: Berani Enggak Para Menteri Disopiri Tenaga Outsourcing?

Dia menambahkan ketentuan tersebut tidak ada pengecualian termasuk untuk tendik (penjaga sekolah, petugas kebersihan, keamanan).

"Sebanyak 264 jenis jabatan yang dialihkan ke outsourcing itu untuk honorer K2 dan non-K2 di lintas instansi. Enggak ada kekhususan bagi honorer di bawah Kemendikbudristek," tegasnya.

Dia menjelaskan dasar hukum BKN dalam pendataan non-ASN mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Di dalam surat tersebut tidak ada kata "kecuali" sehingga semua diperlakukan sama.

Sebelumnya BKN menolak data 152.803 honorer yang masuk pendataan non-ASN.

Data tersebut sudah diumumkan BKN lewat uji publik pendataan non-ASN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan jumlah honorernya.

BKN mencatat 152.803 data non-ASN (per 7 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

"Kami meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi validasi (verval) kembali daftar honorer yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN," tutur Karo Humas BKN Satya Pratama di Jakarta, Senin (10/10).

Hal itu menurutnya telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.  

Sebelumnya, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar honorer di lingkup instansi pusat. Sebanyak 1.879.903 di lingkup instansi daerah.  

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Teddy Bernasib Tragis, Dia bukan Grup Ferdy Sambo yang Cemerlang


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler