Honorer Tenaga Administrasi Sodorkan 3 Tuntunan, Ada soal Insentif & Gaji ke-13

Kamis, 28 Juli 2022 – 17:02 WIB
Honorer K2 tenaga administrasi yang merangkap menerima pendaftaran dan meracik obat pasien. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga administrasi makin gencar memperjuangkan nasibnya.

Mereka mendesak pemerintah memberikan kebijakan yang pro-tenaga administrasi.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Begini Jawaban Panselnas, Honorer Perlu Tahu

Dian Herdiana, anggota Forum Tenaga Administrasi Honorer Sekolah Negeri  (FTAHSN) Jawa Barat mengatakan sudah ada tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan diajukan karena sampai saat ini belum ada regulasi untuk honorer tenaga administrasi.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Ada Formasi untuk Pelamar Umum, Fresh Graduate Diistimewakan

Dia khawatir jika seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka, regulasi untuk tenaga administrasi belum ada.

"Yang mau jadi aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya guru. Kami juga butuh status itu," kata Dian Herdiana kepada JPNN.com, Kamis (28/7).

BACA JUGA: Kejutan dari Anam, Ungkap soal Brigadir J & Istri Ferdy Sambo di Duren Tiga

Dia menambahkan FTAHSN Jawa Barat mengajukan tiga tuntutan atau permintaan kepada pemerintah, yaitu:

1. Diperlukan regulasi yang berkeadilan dari pemerintah dalam pengangkatan ASN (PNS/PPPK) bagi TA-HSN.

Regulasi itu kata Dian, harus berdasarkan masa kerja honorer, usia, dan kualifikasi pendidikan disesuaikan dengan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi.

2. Adanya perhatian dari Pemprov Jabar berupa kenaikan gaji bulanan dan tambahan insentif keuangan bagi honorer yang sudah lama mengabdi berdasarkan masa kerja di luar honor bulanan.

Misalnya, ujar Dian, masa kerja 0-5 tahun, 6-10 tahun, 11-15 tahun, 16-20  tahun dan masa kerja di atas 21 tahun.

"Kami menuntut itu karena dalam sistem penggajian PNS besaran gaji berbeda-beda berdasarkan masa kerja," ucapnya.

3. Adanya tunjangan gaji ke-13 bagi honorer.

Pemberian gaji ke-13 bagi honorer ditujukan untuk keperluan membantu pendanaan pendidikan jelang tahun ajaran baru.

Dian menegaskan honorer sama-sama ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Honorer juga banyak yang sudah mempunyai anak dan sudah bersekolah.

"Jadi, wajar kalau kami minta diberikan gaji ke-13," ujarnya.

Sementara itu, pentolan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI).Dendi Nurwega menilai peran tenaga administrasi di sekolah negeri sangat penting. Guru bisa tenang mengajar karena ada tenaga administrasi.

"Tidak bisa dibayangkan bila tenaga administrasi tidak ada dan semuanya dikerjakan guru, bagaimana bisa kami mengajar dengan tenang," terangnya.

Jadi, sambung Pak Wega, sapaannya, jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan guru, maka sandingkanlah dengan tenaga administrasi sekolah atau tendik. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler