jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN). Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) menyebutkan kuota CASN 2022 sebanyak 1.086.128.
Dari jumlah tersebut kuota untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) instansi pusat dan daerah sebanyak 1.035.811.
BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK 2022, Honorer Tendik Bakal Aksi Besar-besaran
Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ((GLPGPPPK) DKI Jakarta Herlina mengungkapkan sesuai informas dari Dinas Pendidikan, seleksi PPPK 2022 dibuka juga untuk pelamar umum. Kuota yang disiapkan pun cukup banyak.
Pelamar umum ini kata Herlina, semua guru yang terdaftar di data pokok kependidikan (dapodik) kurang dari 3 tahun.
BACA JUGA: 1.748 PPPK Guru Tahap II Sumsel Resmi Dilantik, Herman Deru Berpesan Begini
"Para pelamar umum harus mengikuti tes, tetapi bagi peserta besertifikat pendidik mendapatkan afirmasi kompetensi teknis sebesar 100 persen. Untuk peserta disabilitas afirmasinya 10 persen," tutur Herlina kepada JPNN.com, Rabu (27/7).
Herlina melanjutkan sesuai penjelasan Dinas Pendidikan, bagi pelamar yang masih bujangan dan lulus tes, akan ditempatkan di sekolah wilayah 3T. Tersedia 17 ribu kuota untuk pelamar lajang dan yang diutamakan fresh graduate.
BACA JUGA: Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022, Pasal 5 disebutkan P1 (prioritas satu) adalah guru negeri dan swasta lulus passing grade yang masih mengajar ataupun tidak.
Terdiri dari honorer K2, honorer negeri, guru serdik (meskipun belum mengajar dan tdk ada sekolah), guru swasta (naungan Kemendikbudristek).
"Kategori tersebut masuk pada fase penempatan langsung ke sekolah yang dipilihkan oleh Panselnas," ujar Herlina mengutip penjelasan Dinas Pendidikan.
P2 atau prioritas dua adalah guru honorer K2 tidak lulus tes ataupun belum ikut tes yang mengajarkan di sekolah negeri. Kategori P2 tidak tes lagi hanya observasi.
P3 adalah guru yang mengajar di sekolah negeri, terdaftar di dapodik minimal 3 tahun, tidak lulus tes dan belum pernah ikut tes. Fase ini hanya observasi saja. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad