jpnn.com, JAKARTA - Honorer tendik atau tenaga kependidikan tidak bisa masuk pendataan non-ASN. Kondisi tersebut membuat para penjaga sekolah, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan hanya bisa gigit jari.
Ketua Tendik Nasional Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengungkapkan saat ini cukup banyak daerah yang tidak mendata rekan-rekannya.
BACA JUGA: Kemenkominfo Minta Guru, Siswa, Tendik Menggunakan Internet dengan Cerdas
Alasannya karena tendik terutama penjaga sekolah, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan tidak masuk kualifikasi pendataan non-ASN.
"Jadi, informasi yang diperoleh teman-teman penjaga sekolah, mereka tidak masuk pendataan karena belum ada kebijakan khusus untuk mereka," terang Sutrisno kepada JPNN.com, Minggu (9/10).
BACA JUGA: Ketua PTKNI: Pansus Gabungan Harus Akomodasi Honorer Tendik Menjadi ASN
Sebenarnya, kata Sutrisno, dia sudah menyarankan rekan-rekannya itu menghadap ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencari informasi detail. Hasilnya mereka belum bisa masuk pendataan non-ASN untuk tahun ini.
"Jawaban BKD bahwa penjaga sekolah tidak bisa ikut pendataan sesuai dengan surat dari pemerintah pusat (Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022," ucapnya.
BACA JUGA: Ada Honorer Siluman di Uji Publik Pendataan Non-ASN? Laporkan di Link Ini, Caranya Mudah
Dia hanya berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada tendik khususnya penjaga sekolah untuk diangkat aparatur sipil negara (ASN). Peran penjaga sekolah sangat penting, apalagi banyak yang sudah jadi honorer sejak 2007.
"Mudah-mudahan ada kebijakan buat honorer tendik. Jangan abaikan tendik, karena guru dan siswa tidak akan bisa belajar tenang tanpa tendik," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022. Tercatat 2.215.542 yang masuk pendataan, terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.
Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat 8 Oktober 2022.
Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Instansi juga wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui portal pendataan BKN.
Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data honorer yang telah diinput melalui portal BKN. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad