jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Moh. Saiful Anam meminta Komisi X DPR RI membuatkan regulasi untuk honorer tendik.
Permintaan tersebut langsung disampaikan Saiful saat bertemu Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
BACA JUGA: Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah
“Kami meminta kepada pemerintah melalui Komisi X DPR RI untuk tendik sekolah negeri diberikan regulasi yang berkeadilan," kata Saiful kepada JPNN.com, Rabu (31/8).
Saiful yang didampingi sekretaris PTKNI Kota Banjarnegara, humas PTKNI Widiharto dari Kota Batang Jawa Tengah menegaskan selama ini mengabdikan diri kepada negara.
BACA JUGA: Tendik Harus Lembur Demi Mencari Dokumen Persyaratan Pendataan Honorer, Merogoh Kocek Pula
Mengabdi di sekolah negeri selama bertahun tahun, bahkan belasan tahun dengan upah yang jauh dari kata layak.
Dalam pertemuan dengan Komisi X pada 29 Agustus itu, Saiful membeber tentang tendik. Hal itu, kata dia, penting agar DPR mengetahui profesi apa saja yang termasuk tendik.
BACA JUGA: Honorer Tendik Bertemu Pejabat KemenPAN-RB, Ada 3 Informasi Penting, SimakÂ
"Tendik itu mulai dari tenaga kebersihan, penjaga sekolah, satpam, tenaga perpustakaan, laboran, tenaga administrasi sekolah," sebutnya.
Nah, tenaga administrasi sekolah Itu lanjut Saiful, meliputi operator sekolah/dapodik, pembantu bendahara BOS, dan pengurus barang aset.
Begitu pentingnya tugas dan fungsi tendik di sekolah untuk menyiapkan administrasi, melakukan proses pengadministrasian barang dan jasa untuk pelaporan kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Saya sampaikan juga kepada Komisi X bahwa pemerintah kabupaten sering mengatakan honorer yang menjadi ujung tombak akan pencapaian WTP kota/kabupaten tersebut," tuturnya.
Sayangnya, ujar Saiful, sampai saat ini nasib honorer tendik belum diperhatikan tentang kesejahteraannya, bahkan regulasi untuk tendik.
Saiful mengungkapkan bersama-sama Ketua 1 GTKHNK35 Muhammad Huda, Ketua PGRI Jawa Timur H. Teguh Sumarno dan perwakilan forum kompak meminta kepada DPR RI membentuk Pansus lintas komisi.
Mereka juga meminta dalam pembahasan nanti, honorer tendik dilibatkan.
"Prinsipnya kami meminta regulasi pengangkatan honorer tendik menjadi ASN di tahun 2023 nanti," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad