jpnn.com, NUNUKAN - Para pegawai honorer di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terancam tak mendapat gaji.
Sebab, Pemkab Nunukan berencana memberlakukan peraturan kepala daerah (perkada) berupa peraturan bupati (perbup).
BACA JUGA: Dina Terjun ke Lembah Hitam, Penghasilan Rp 6 Juta Sehari
Hal itu tak lepas dari pengesahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 yang mengalami deadlock.
Selama ini, dana yang digunakan untuk membayar gaji mereka dari kegiatan fisik atau program kegiatan yang dilakukan.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Para Pegawai Honorer
Di sisi lain, pemberlakuan perbup untuk penggunaan anggaran hanya untuk belanja rutin.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Tommy Harun mengatakan, gaji sejumlah pegawai honorer itu tidak termasuk dalam belanja rutin seperti gaji untuk aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Sabu-Sabu Dibungkus Kondom Lalu Dimasukkan ke Dubur
Gaji para honorer dihitung dalam program kegiatan.
“Bagaimana mau digaji kalau anggaran program kegiatan tidak ada,” kata Tommy sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (7/1).
Karena itu, dia mengharapkan mediasi Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie antara eksekutif dan legislatif pada Rabu (10/1) pekan depan berakhir dengan pengesahan APBD 2018.
“Saya pribadi memperkirakan akan ada kesepakatan disahkan menjada perda, bukan perbup. Sebab, semuanya ini demi kepentingan masyarakat juga,” kata Tommy. (oya/lim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersimbah Darah, Korban Diantar Pelaku ke Puskesmas
Redaktur & Reporter : Ragil