Honorer Tidak Otomatis Diangkat menjadi PNS atau PPPK

Jumat, 24 Januari 2020 – 11:06 WIB
Massa honorer K2 menyaksikan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo di Senayan, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi merebaknya isu honorer akan dihapus, dalam arti dipecat alias di-PHK.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Kamis (23/1), mengatakan isu penghapusan tenaga honorer berawal dari kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang diwakili BKN dan Menpan pada Senin, 20 Januari 2020.

BACA JUGA: Pernyataan Penting Menteri Tjahjo saat Merebak Isu Honorer Dihapus

Dalam rapat tersebut Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB dan BKN menyepakati tidak ada lagi status pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sesuai yang diatur pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, kata dia, ke depan secara bertahap tidak ada lagi istilah atau status pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pegawai honorer dan sebagainya dalam instansi pemerintah.

BACA JUGA: 5 Fakta Dampak dari Mudahnya Merekrut Guru Honorer

“Yang ada hanyalah pegawai dengan status PNS atau PPPK,” terang Paryono.

Dia juga menekankan bahwa tidak ada pengangkatan secara otomatis pegawai honorer menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

BACA JUGA: Dewan Pembina Honorer Minta Pusat Jangan Lemparkan Masalah Honorer ke Pemda

"Sebenarnya tidak ada kesepakatan antara Komisi II, BKN dan Menteri PANRB untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer menjadi PNS/PPPK," ujar Paryono.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan pemerintah perlu melanjutkan seleksi formasi khusus tenaga honorer K2 yang sudah dijalankan pada tahun 2013 dan 2018 agar tenaga honorer bisa beralih status menjadi PNS atau PPPK.

"Kami minta seleksi honorer dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau PPPK," ujar Arwani.

Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid sebelumnya menyampaikan agar pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang sudah bekerja lama di kementerian/lembaga untuk diangkat menjadi PNS.

"Komisi II DPR RI memang meminta agar sisa tenaga honorer lama yang memenuhi syarat, diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS," kata Sodik. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler