Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB

Sabtu, 29 Juli 2023 – 07:35 WIB
SE Menpan-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 dianggap surat sakti mencegah PHK massal honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB. Yuk, kita cermati bareng-bareng.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

BACA JUGA: Kapan Reformulasi PPPK Teknis 2022? Andy Ungkap Pengakuan Honorer Peserta Tes

Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti menilai SE MenPAN-RB tersebut semacam surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer atau non-ASN.

"Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. Sudah ada surat MenPAN-RB yang menjadi bukti kuat tidak adanya pemecatan honorer," kata Itong, panggilan akrabnya, kepada JPNN.com, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Ternyata Data 2,3 Juta Honorer Diaudit Lagi Gegara Ini, Skema PPPK Part Time Belum Final

Benarkah SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 menjadi surat sakti penyelamat nasib honorer?

Mari, sebelum kita lihat frasa-frasa penting, baca dulu secara lengkap SE MenPAN-RB dimaksud.

BACA JUGA: Inilah Jenis Honorer jadi PPPK Part Time, Bukan Hanya Cleaning Service? Waduh

Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023

Sifat: Biasa

Lampiran : -

Hal : Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN

Yth. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Instansi Pusat dan Instansi Daerah
di
Tempat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkah-langkah sebagai berikut:

a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;

c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;

Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih.

Berikut ini sejumlah frasa penting di SE Menpan-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023:

1. Honorer K2 dan Non-ASN

Tertera di bagian atas SE bahwa Hal: Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN.

Adanya frasa “Eks THK-2” atau yang dikenal sebagai hononer K2, dan frasa “Tenaga Non-ASN”, menunjukkan bahwa pokok atau inti SE MenPAN-RB tersebut mengenai arahan dari menteri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus terkait dengan nasib honorer K2 dan non-ASN.

2. Honorer Dapat Diangkat menjadi PPPK

Di bagian awal tubuh surat, ada frasa “dapat diangkat menjadi PPPK”, dengan merujuk ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tampak sekali, kalimat pertama SE MenPAN-RB tersebut berkaitan dengan Pasal 99 PP 49 Tahun 2018. Yuk, kita lihat Pasal 99.

Pasal 99

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Dengan demikian, frasa “dapat diangkat menjadi PPPK”, memang menjadi angin segar bagi PPPK untuk diangkat menjadi ASN PPPK sebelum 28 November 2023.

Hal tersebut juga merujuk tanggal pengundangan PP 49 Tahun 2018, yakni pada 28 November 2018, atau tepat 5 tahun sebelum tenggat waktu penghapusan honorer 28 November 2023.

3. PPK Diminta Mengalokasikan Anggaran

Frasa “mengalokasikan anggaran” pada poin (a) juga penting untuk dicermati. Hal ini sebagai semacam jaminan tidak ada PHK honorer, paling tidak hingga November 2023 karena sudah tersedia anggaran untuk gaji mereka.

4. Pendapatan Honorer Tidak Boleh Berkurang

Pada poin (b) terdapat frasa “tidak mengurangi pendapatan”, juga terkait dengan poin (a).

Frasa tersebut juga bisa menjadi senjata sakti agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tidak menyiapkan anggaran ala kadarnya untuk penggajian honorer. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler