Honorer Usia di Atas 35 Tahun Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB

Senin, 31 Januari 2022 – 17:44 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menjelaskan tentang penyelesaian honorer berusia di atas 35 tahun.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, pemerintah sudah menyiapkan regulasi berupa PP Manajemen PPPK bagi honorer usia di atas 35 tahun.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Calon PPPK Guru Waswas soal Kenaikan Gaji, Honorer K2 Tak Terima, Tim 9 Turun Gunung

Regulasi tersebut merupakan turunan dari UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bagi honorer yang ingin menjadi ASN ada jalurnya lewat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Averrouce kepada JPNN.com, Senin (31/1).

BACA JUGA: Bu Titi: PPPK 2021 Menyakitkan Hati Honorer K2, Saatnya Bangkit, Rebut Formasi Tendik & Teknis Lainnya

Dia pun membantah kabar yang menyebut akan ada pengangkatan honorer usia di atas 35 tahun menjadi PNS. Sebab, tidak ada regulasi yang mendukungnya.

Honorer berusia maksimal 35 tahun bisa diangkat PNS tentunya melewati seleksi CPNS sebagaimana amanat PP Manajemen PNS.

BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Mengepung Perampok yang Menembak Mati Mahasiswi, Tegang, Tak Ada Ampun

Kalau kemudian berkembang di lapangan bahwa pengangkatan honorer menggunakan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, Averrouce menegaskan ketentuan itu sudah tidak berlaku.

"PP 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP 56 Tahun 2012. Dengan demikian dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi," tegasnya.

Dia mengimbau seluruh honorer untuk berhati-hati menyikapi suatu informasi. Harus dipahami benar-benar isinya.

Jika ada keraguan, Averrouce menyarankan untuk menanyakan langsung kepada KemenPAN-RB.

Ini untuk menghindari oknum-oknum calo yang memanfaatkan informasi tersebut demi menggaet keuntungan dari honorer.

"Prinsipnya tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes dari honorer, apalagi usia 35 tahun ke atas. Pengangkatan PNS menggunakan PP Manajemen PNS, salah satu pasalnya mengatur batasan usia maksimal 35 tahun dan harus lewat seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB)," pungkasnya. 

Sebelumnya, ratusan ribu honorer K2 maupun non-K2 gempar dengan informasi adanya pengangkatan menjadi PNS.

Dari pemahaman mereka, honorer tua di atas 35 tahun bisa menjadi PNS asalkan memiliki masa pengabdian panjang. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler