Honorer yang Tak Dibutuhkan akan Diberhentikan

Kamis, 24 Juni 2010 – 18:33 WIB
JAKARTA- Pemerintah berencana akan memberhentikan honorer yang tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintahMeski begitu, karena pemerintah akan tetap memberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau daerah yang melakukan pengangkatan sebelumnya.

Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, pemerintah sudah memberikan solusi bagi tenaga honorer lama (bukan tenaga honorer baru, red) yang diangkat oleh pejabat pemerintah dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah

BACA JUGA: KPAI Menilai Mabes Polri Lambat

Yaitu memberikan kesempatan mengikuti ujian tertulis
Bagi yang lulus ujian tes, akan diajukan pemberkasan ke BKN untuk ditetapkan NIP sebagai CPNS

BACA JUGA: Menkominfo Didesak Minta Maaf

Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis diberikan dua solusi.

"Pertama, apabila tenaganya masih dibutuhkan instansi pemerintah, diproses statusnya menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap)
Kedua, bila tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dan diberikan kompensasi sesuai kemampuan anggaran," kata Mangindaan pada JPNN.

Ditambahkan, langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah honorer yang jumlahnya sangat banyak

BACA JUGA: Dhani Berharap Ariel Tabah

Di samping untuk meningkatkan kualitas aparatur negara agar lebih profesional"Pemerintah membutuhkan tenaga-tenaga muda yang siap bekerja dan cekatanKalau honorernya tidak bisa menunjukkan kualitasnya, untuk apa dipertahankan karena ini akan menambah beban pemerintah sendiri," ujarnya.

Dalam tes tertulis, tiap honorer hanya dilakukan satu kali dan diikuti sesama tenaga honorer yang bersangkutan, untuk mengisi lowongan formasiItupun syarat usia honorernya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006"Sebelum mengikuti seleksi tertulis, honorernya harus melalui tahapan seleksi administrasi duluYang lulus seleksi administrasi, bisa mengikuti tes tertulis," ucapnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Mendagri Bela Andi Nurpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler