Hooo, Ternyata Pejabat Pribumi Sudah Korup Sejak Zaman Belanda, Ini Buktinya...

Kamis, 07 Januari 2016 – 18:20 WIB
Ilustrasi. Fokus : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Profesor Andi Hamzah mengatakan Pasal 423 pada KUHP yang mengancam setiap penyelenggara negara pribumi yang melakukan pemerasan sengaja disisipkan Belanda ke dalam KUHP. Sedangkan KUHP asli yang dipakai oleh Belanda di negeri mereka sendiri tidak ada memuat pasal tersebut.

Menurutnya, hal itu disebabkan karena aparatur penyelenggara pemerintahan di Belanda tidak mau memeras rakyatnya sendiri. "KUHP yang saat ini dipakai Indonesia adalah produk Belanda. Tapi di KUHP Belanda sediri tidak ada pasal ancaman pemerasan karena aparatur pemerintahan di Belanda tak mau memeras," kata Andi Hamzah, dalam diskusi, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/1).

BACA JUGA: PDIP Fokus Bahas Program Kerakyatan

Di Indonesia, lanjut Andi, pejabat pribuminya saat itu suka memeras pribumi sendiri. "Ini pemerasan dalam jabatan namanya," tegas Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pidana ini.

Dahulu lanjutnya, yang namanya wedana, camat sampai kepala desa sukanya memeras. "Belanda sudah tahu itu, makanya disisipkan Pasal 423 itu untuk menjerat pejabat pribumi yang memeras rakyat pribumi," ungkapnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Begini Kata Fadli Zon Kalau Golkar Ajukan Dua Calon Ketua DPR

BACA JUGA: Johan Budi Jubir Presiden? Hasto: Aduh, Saya gak Punya Handphone-nya

BACA ARTIKEL LAINNYA... TOP: Indonesia - Korea Kerja Sama Pembuatan Pesawat Tempur KF-X/IF-X


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler