Hore! LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Sebegini Angkanya...

Jumat, 28 Mei 2021 – 20:54 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps.

Hal itu dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), pada Kamis (27/5).

BACA JUGA: LPS Catat Jumlah Rekening Simpanan Naik 16,4 Persen pada Januari 2021

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali.

Di samping itu, prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.

BACA JUGA: LPS Sebut Suku Bunga Kredit Akan Turun, Jika...

"Faktor lain adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar dia di Jakarta, Jumat (28/5).

Yudhi memerinci beberapa indikator juga menjadi pertimbangan, antara lain level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali.

BACA JUGA: LPS: Hati-hati dengan Tawaran Cashback, Ini Sebabnya...

"Meski terdapat beberapa risiko ekstenal yang perlu dicermati lebih jauh," ucap Yudhi.

Menurut Yudhi, penurunan juga diperlukan untuk menjaga kondisi pemulihan ekonomi.

"Salah satunya dengan memberikan stimulus melalui penurunan biaya dana bagi perbankan," katanya.

Dia membeberkan keputusan LPS berdampak pada tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4,00 persen.

Kemudian, lanjut Yudhi, untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,50 persen. Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,50 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021," ujar Yudhi.

Yudhi menyebutkan LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus bersinergi untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku" jelasnya.

Dia juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut.

"Agar simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler