Hore! Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik, Ini Perinciannya...

Senin, 19 Juli 2021 – 20:59 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tarif tenaga listrik hingga akhir 2021. Ilustrasi: dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tarif tenaga listrik. Adapun stimulus program ketenagalistrikan berupa pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai triwulan IV atau Desember 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA: Energy Watch Nilai Harga Listrik Sampah Terlalu Mencekik PLN

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida di Jakarta, Senin (19/7).

Menurut Rida, perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers "Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat", Sabtu (17/7).

BACA JUGA: Faisal Basri: PLN Pakai Seluruh Utang untuk Investasi

Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengatakan stimulus program ketenagalistrikan akan diperpanjang hingga akhir 2021.

Menurut Rida, rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp 4,97 triliun, yaitu triwulan III sebesar Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan.

BACA JUGA: PLN Pastikan Tetap Berikan Diskon Listrik hingga Juni, Ini Perinciannya...

Sementara, realisasi anggaran program pada semester I 2021 mencapai Rp 6,75 triliun untuk 32,9 juta pelanggan.

Dengan demikian, total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian diskon tarif listrik hingga triwulan IV 2021 senilai Rp 11,72 triliun dengan rincian diskon tarif Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen Rp 2,26 triliun.

Rida menambahkan PLN diharapkan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini.

"PLN juga diharapkan melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen," katanya.

Selain memberikan perlindungan sosial melalui perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan, selama PPKM darurat ini Kementerian ESDM dan PLN juga telah membentuk Posko Siaga Darurat Covid-19 Subsektor Ketenagalistrikan.

Posko Siaga Covid-19 ini diutamakan untuk pelaporan kondisi kelistrikan dan keandalan pasokan obyek vital dukungan layanan kesehatan seperti industri produsen oksigen rumah sakit rujukan Covid-19 dan sarana penunjang lainnya.

Rida juga mengungkapkan perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini merupakan bukti hadirnya negara dalam masa-masa sulit.

"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengkonsumsi listrik selama PPKM darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Rida. (antara/jpnn)

Adapun instruksi Kementerian ESDM kepada PT PLN (Persero) melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA);
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas;
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler