jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kini tidak lagi mengatur syarat perjalanan domestik.
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang PPKM Level III, II, dan I di wilayah Jawa-Bali yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (15/11).
BACA JUGA: Inmendagri Baru Terbit, Ini Daftar Pintu-Pintu Masuk Indonesia untuk WNI dan WNA
Inmendagri itu menyebutkan persyaratan perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri No 60 Tahun 2021.
BACA JUGA: Inmendagri 35: Jabodetabek PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka
Aturan tersebut berlaku pada 16-29 November 2021.
Sebelumnya, Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku pada 2-15 November masih mengatur syarat perjalanan domestik.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Kemudian, pelaku perjalanan udara domestik harus menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan jika sudah menerima vaksin lengkap.
Bagi pelaku perjalanan udara domestik yang baru satu kali divaksin, perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih