jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga yang tinggal di rusun, rusunami milik Pemerintah Daerah dan rumah warga yang memiliki nilai bangunan tidak lebih dari Rp1 miliar.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, penghapusan PBB akan diatur dalam Peraturan Gubernur. Ia menjelaskan, penghapusan PBB itu merupakan wujud keadilan sosial. Terlebih kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang sulit.
BACA JUGA: Pernyataan Ahok Lukai Perasaan Alumni IPDN
"Jadi siapapun orang yang tinggal di rusun, rusunami atau rumahnya berharga Rp1 miliar ke bawah, tidak perlu bayar PBB. Nol," kata Ahok di Kantor Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, penghapusan PBB itu berlaku tahun depan. "Tahun depan nol, enggak usah bayar lagi sama sekali," tegasnya.
BACA JUGA: Ahok Perintahkan Penjaga Sekolah Dilatih Atasi Kebakaran
Bagi warga yang tinggal di Rusun Pemda tidak hanya mendapat penghapusan PBB. Mereka juga bisa naik bus tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun. "Lalu kalau kamu tinggal di Rusun milik Pemda punya kartu Bank DKI, Anda bebas naik bus," ungkap Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Bakal Konsisten Rombak Birokrasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Jerat Pengemudi Lamborghini Bodong sebagai Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi