Kurang PNS, Rekrut 2.287 Tenaga Kontrak

Kamis, 25 Mei 2017 – 00:45 WIB
Kekurangan PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, merekrut tenaga kontrak untuk menutupi kurangnya jumlah pegawai negeri sipil (PNS).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotim mencatat, jumlah tenaga kontrak saat ini mencapai 2.287 orang.

BACA JUGA: Baginya, Menjadi PNS Harga Mati, Itu Dulu, tapi Kini…

Sebagian besar tenaga kontrak itu ditempatkan di bidang pelayanan, seperti rumah sakit (RS), dinas kesehatan, dan pendidikan.

”Rumah sakit dan sekolah itu memang memokuskan pada pelayanan dan ini krusial. Jangan sampai tidak jalan,” kata Plt Kepala BKD Kotim Alang Arianto, Rabu (24/5).

BACA JUGA: PNS Kena Razia, Lihat tuh Ekspresinya

Di rumah sakit, menurut Alang, jumlah tenaga kontrak yang ditempatkan sekitar 300 orang lebih. Penempatan tenaga kontrak paling banyak di sekolah dan instansi di bawah koordinasi dinas pendidikan yang totalnya mencapai lebih dari 450 orang.

”Yang tidak kalah banyak juga tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pustu. Jumlahnya ada ratusan. Tenaga kesehatan ini beda dengan yang ditempatkan di RS, mereka tersebar di seluruh desa dan kecamatan,” jelasnya.

BACA JUGA: Khusus PNS, Ada Imbauan Tegas Selama Ramadan

Sementara untuk guru honor, lanjutnya, bukan kewenangan BKD, melainkan masing-masing sekolah. Sebab, pemberian honor bagi guru tambahan tersebut dianggarkan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Pihaknya hingga kini hanya mengoordinir tenaga kontrak daerah.

Alang menambahkan, bersamaan dengan diperketatnya disiplin aparatur sipil negara (ASN), tenaga kontrak akan lebih ketat.

Tenaga kontrak lebih rawan dievaluasi dibanding ASN, karena bisa langsung diberhentikan jika tidak serius bekerja.

”Ketika mereka kerjanya ogah-ogahan, bisa langsung dipecat kepala dinasnya, karena yang mengangkat kepala dinas. Kita kemarin hanya melakukan seleksi sesuai kebutuhan. Itu dievaluasi langsung oleh kadisnya. Kalau ada yang melanggar aturan, kadis yang mengeluarkan SK bisa langsung menindak,” ujarnya.

Meski ada masyarakat yang beranggapan bahwa tenaga kontrak kerjanya lebih santai, Alang menegaskan, hal itu tidak benar.

Pihaknya mengangkat tenaga kontrak berdasarkan kebutuhan. Justru akan jadi pertanyaan apabila tenaga kontrak santai, sementara pemkab kekurangan pegawai.

Alang menjelaskan, jika memang tenaga kontrak diangkat sesuai kebutuhan masing-masing instansi, maka instansi tersebut sudah menghitung beban kerja pegawai. Normalnya 37,5 jam per mingggu.

”Kalau memang benar-benar dibutuhkan, seharusnya pegawai yang ditempatkan tidak santai. Hanya saja, ketika suatu instansi mengangkat tidak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, akan jadi masalah. Itu akan dievalusasi di SKPD masing-masing,” tandasnya. (sei/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Perangkat Desa jadi PNS Masih Pro Kontra


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler