jpnn.com - JAKARTA – Kementerian ESDM akhirnya membatalkan rencana kenaikan harga elpiji bersubsidi 3 kilogram. Jaminan harga tidak naik diberikan hingga akhir tahun ini.
Kepastian itu disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said setelah rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, kemarin (24/3). Salah satu alasannya adalah harga gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang disuplai Saudi Aramco tidak naik, bahkan cenderung turun.
BACA JUGA: Dorong Kaum Muda Berkontribusi Melalui Wirausaha Digital
Meski harga patokan gas turun, Sudirman menegaskan pemerintah tidak akan menurunkan harga jual gas elpiji 3 kg. Dia beralasan margin keuntungan para pengecer elpiji perlu diperbaiki, sehingga harga tidak akan diturunkan.
Menurut Sudirman, jarak antara harga keekonomian dan subsidi terlalu besar sejak program konversi minyak tanah ke gas diluncurkan pada 2007. Harga eceran tertinggi elpiji 3 kg di Jakarta mencapai Rp 18 ribu. Jika dirata-rata, harga per kilogram elpiji Rp 6 ribu.
BACA JUGA: Kilang Blok Marsela Dibangun Di Darat, Begini Reaksi Maluku
Angka tersebut berbeda jauh dengan elpiji 12 kg yang dijual sesuai harga keekonomian.
Di Jakarta, elpiji tabung biru itu dilepas Rp 129 ribu. Melalui metode yang sama, harga kasar keekonomian elpiji adalah Rp 10.750. ’’Itulah kenapa kami ingin memperbaiki margin pengecer dan distributor,’’ ucapnya.
BACA JUGA: Sttt...Ada Bantuan Rp 7 Juta per Rumah
Menteri asal Brebes tersebut memastikan harga elpiji subsidi tidak sama dengan bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, tidak ada korelasi antara harga elpiji dan harga BBM yang akan diturunkan mulai 1 April.
Karena tidak ada perubahan harga, subsidi gas sebesar Rp 31 triliun di APBN 2016 tidak berubah.
Rencana kenaikan harga elpiji melon sempat beredar karena PT Pertamina (Persero) mengaku tidak mendapat keuntungan dari penjualan elpiji melon.
Pada 2015, Dirjen Migas ESDM Wiratmaja Pujamenilai, ada dua opsi untuk membuat bisnis itu lebih baik. Pertama, menaikkan harga elpiji 3 kg sebesar 1.000 per kg atau menjadi Rp 21 ribu.
Cara kedua, menambah besaran subsidi yang diberikan kepada Pertamina sebesar Rp 2 triliun. (dim/c17/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian PUPR Sasar Pesantren Modern
Redaktur : Tim Redaksi