HOREEE! Risma Tetap Bisa Ikut Pilkada

Minggu, 25 Oktober 2015 – 07:12 WIB
Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. FOTO: dok/jawapos

jpnn.com - JAKARTA -Presiden Joko Widodo memastikan, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap bisa bertarung dalam pilkada serentak pada Desember mendatang. Setalah meminta klarifikasi langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan  Jaksa Agung Prasetyo terungkap bahwa Risma tidak memiliki masalah hukum.

Jadi kini status kasus yang sempat ditudingkan kepada Risma dipastikan sudah jelas. Kepastian itu didapat setelah pertemuan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Istana Negara kemarin (24/10).

BACA JUGA: Pramono Anung Optimistis PDIP Bisa Ulangi Sukses di Pilgub Kalteng

''Presiden tidak ingin mencampuri proses hukum, hanya ingin memastikan,'' ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah pertemuan.

Menurut Pramono, dalam kasus penetapan tersangka Risma, informasi yang diterima memang sepotong-sepotong sehingga bias. 

BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Boikot Produk Perusahaan Pembakar Lahan

Karena itu, dia menyebutkan bahwa presiden sudah meminta klarifikasi langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung. "Berdasar laporan, tidak ada persoalan hukum (yang sekarang membelit Risma, Red). Jadi, tidak ada hambatan dalam pencalonan," ujar Pramono. 

Penyataan Pramono tersebut dikuatkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurut dia, dalam kasus Pasar Turi, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana. 

BACA JUGA: BANDEL: DPR Sandera RAPBN 2016, Ini Buktinya

"Karena itu dihentikan (proses hukumnya, Red)," tegas Kapolri setelah melepas Presiden Jokowi untuk kunjungan ke AS di Bandara Halim Perdanakusuma kemarin.

Badrodin menambahkan, berdasar laporan yang diterimanya, polisi memang sudah melakukan beberapa kali gelar perkara dalam kasus tersebut. Namun, karena tidak menemukan unsur pidana, polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (owi/did/byu/gun/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Jumlah Ideal Partai Peserta Pemilu 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler