jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR RI menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet seusai memimpin pertemuan pimpinan MPR di Jakarta, Kamis (11/5).
BACA JUGA: Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, PTUN Jakarta Perintahkan DPD Cabut SK Penggantian
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022/PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD 2022-2024.
"Agar situasi kembali sejuk, kami mendorong agar Pak Fadel bisa segera melakukan silaturahmi kepada pimpinan fraksi di MPR RI untuk mensosialisasikan keputusan PTUN tersebut," kata Bamsoet melalui keterangan yang diterima, Jumat (12/5).
BACA JUGA: Kritisi Vonis PTUN atas Gugatan Fadel, Ahli Hukum Khawatirkan Pemerintahan oleh Hakim
Bamsoet menegaskan pimpinan MPR pada prinsipnya menghormati hasil pengadilan, sekaligus menghormati sikap lembaga dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD.
Pimpinan MPR yang hadir pertemuan tersebut, yakni Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Sebelumnya dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, yakni Fadel Muhammad diganti oleh Tamsil Linrung.
Atas putusan tersebut, Fadel Muhammad menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Berdasarkan salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung," papar Bamsoet.
Dalam putusan PTUN, lanjut Bamsoet, diputuskan tergugat wajib mencabut surat keputusan tergugat berupa surat keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD 2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.
Bamsoet mengatakan dengan adanya putusan PTUN tersebut, pimpinan MPR meminta Fadel Muhammad tetap mewakili unsur DPD.
Selain itu, pimpinan MPR juga meminta Fadel Muhammad tidak terganggu dalam menjalankan tugasnya terkait dengan surat pergantian wakil ketua MPR dari DPD sebelumnya.
"Rapat Pimpinan MPR juga meminta Fadel Muhammad untuk bertemu dengan para pimpinan MPR satu per satu guna menjelaskan hasil keputusan PTUN Jakarta," sebut Bamsoet.
Bamsoet menegaskan pimpinan MPR tetap solid untuk terus menjalankan tugas-tugas kebangsaan hingga akhir masa jabatan pada Oktober tahun depan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi