Hotel Berbintang Belum Kantongi Izin Minol

Rabu, 12 Februari 2014 – 02:21 WIB

jpnn.com - TARAKAN–Pesatnya pertumbuhan hunian perhotelan di Tarakan menunjukkan bahwa perekonomian di kota ini semakin pesat. Data yang diperoleh Radar Tarakan (Grup JPNN), sedikitnya ada 30 hotel dan losmen yang beroperasi di Tarakan (kecuali Novotel yang sudah diterbitkan izinnya namun belum beroperasi).

Namun sayang, masih ada hotel yang belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah kota. Terutama izin penjualan minuman beralkohol (minol) klasifikasi A.

BACA JUGA: Yakin Tahun Ini Kuota CPNS Ditambah

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan, Hamsyah menuturkan dari 9 hotel berbintang yang ada di Tarakan baru satu hotel yang telah mengurus izin minol klasifikasi A. Namun, hotel yang bersangkutan hingga saat ini belum mengambil surat izin tersebut.

“Untuk klasifikasi A sampai dengan sekarang baru 1 izin yang dikeluarkan pada tahun 2012 yang diurus oleh SwissBell Hotel. Namun sampai saat ini belum juga diambil,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polda Turun Tangan Usut KBS

Dijelaskan, mengenai perizinan minol klasifikasi A dapat dilakukan di KPPT, sementara untuk B dan C dilakukan di Disperindagkop. Namun kedepannya semua perizinan akan dilakukan di KPPT.

Klasifikasi untuk minol A yakni minuman yang mengandung kadar alkohol 0 sampai dengan 5 persen, sementara B yaitu kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen dan C diatas 20 persen.

BACA JUGA: Usulkan Universal Studio di Surabaya

“Yang jelas semua hotel berbintang dapat diberikan izin minol klasifikasi A. Mulai dari bintang satu hingga bintang empat akan tetapi untuk hotel jenis melati tidak dapat diberikan izin,” jelasnya.

Hamsyah menyebutkan, selain hotel tempat–tempat hiburan seperti tempat karaoke tidak ada yang mengurus izin minol klasifikasi A. dijelaskannya, perizinan tersebut dapat digunakan sebagai penyalur (penjualan) selain itu untuk kepentingan tamu yang minum ditempat.

“Memang sampai saat ini seperti tempat karaoke belum ada izin untuk minol klasifikasi A. Kami menghimbau untuk hotel dan tempat karaoke yang menyiapkan minol klasifikasi A agar mengurus izin di KPPT agar hal tersebut legal,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, ia juga meminta agar hotel yang telah mengurus izin agar segera mengambilnya. Karena hotel tersebut seharusnya tidak dapat berjualan selama izin belum diambil. Untuk pengawasan pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Dison mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disperindagkop mengenai pengawasannya.

Dijelaskan Dison, perizinan tersebut diatur dalam perda 07 tahun 2005 tentang minol dalam perubahan no 23 mengenai larangan, pengawasan dan pengendalian minol di Tarakan. Jika dalam pengawasan pihaknya menemukan pelanggaran maka akan dilakukan penertiban.

“Kita akan berkoordinasi dengan lintas sektor mengenai perizinan tersebut. Jika nantinya ada pelanggaran maka akan ditertibkan dan akan dilakukan evaluasi,” ungkapnya.(*/aan,ddq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbaikan Jalur Pantura Jangan Sembarangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler