jpnn.com - PURWOKERTO - Setiap usaha pariwisata seperti hotel, restoran dan rumah makan harus memiliki sertifikat mulai Oktober 2015 nanti. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata, yang merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha.
Saat ini, sejumlah hotel, restoran dan rumah makan yang ada di Banyumas, belum memiliki sertifikat. Bahkan beberapa belum berizin. Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Muntorichin mengatakan, tahun 2015 semua usaha pariwisata wajib memiliki sertifikat, baik sertifikat kompetensi SDM, maupun sertifikat usahanya.
BACA JUGA: Stok Menipis, Harga Beras dan Gula Pasir di Karimun Naik
"Tahun ini semua usaha pariwisata wajib mengurus sertifikasi usaha dan kompetensi, sesuai dengan aturan baru yang ada," kata pada Radar Banyumas (JPNN Group).
Dia menambahkan, di Kabupaten Banyumas ada sekitar 182 hotel. Sebanyak 10 hotel di antaranya merupakan hotel berbintang. Sedangkan untuk restoran, rumah makan dan kafe jumlahnya mencapai 449 usaha.
BACA JUGA: Parah nih! Belasan Personel Polhut Dihajar Warga
"Dari seluruhnya, beberapa ada yang belum berizin dan masih mengurus proses perizinan. Diharapkan ke depan semuanya sudah berizin, karena syarat sertifikasi usaha di antaranya kelengkapan perizinan usaha," jelasnya. (bay/sus/jos/jpnn)
BACA JUGA: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kayamanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Tempat Karaoke, Eh.. Malah Dapat Pistol
Redaktur : Tim Redaksi