Hotel di Kota Kediri Gelar Acara yang Dilarang, Petugas Bertindak Tegas

Minggu, 25 Juli 2021 – 00:11 WIB
Satuan Tugas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dengan Satpol PP Kota Kediri memberikan edukasi pada warga yang menggelar resepsi pernikahan di sebuah hotel, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/7). Foto: ANTARA Jatim/HO-Kominfo Kota Kediri

jpnn.com, KEDIRI - Satuan Tugas PPKM Kecamatan Pesantren dengan Satpol PP Kota Kediri menghentikan sebuah acara pernikahan di salah satu hotel sebagai upaya mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri Herwin Zakiyah mengatakan satgas telah mendapatkan informasi terkait resepsi pernikahan di sebuah hotel.

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Ditebas Debt Collector di Tengah Jalan, Banjir Darah

"Sesuai SOP, petugas call center segera meneruskan informasi tersebut ke Satpol PP dan Posko PPKM Kecamatan Pesantren," katanya, Sabtu.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pesantren Hari Siswanto menambahkan Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri langsung ke lokasi pernikahan, memberikan edukasi kepada pihak hotel dan pemilik hajatan terkait aturan bahwa selama PPKM kegiatan resepsi ditiadakan.

BACA JUGA: Lihat Tuh Tampang Pemeras Sopir Truk di Koja Jakarta Utara

Tim gabungan selanjutnya meminta acara tersebut dipercepat dan dihentikan.

"Panitia sebenarnya sudah melaksanakan acara ini sesuai protokol kesehatan. Tidak ada prasmanan, jaga jarak, pakai masker, ada pengecekan suhu. Hanya saja acara ini tidak memiliki izin dari satgas, bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal sepuluh orang," kata Hari.

Dia menambahkan Satgas PPKM Mikro Kecamatan sebenarnya telah mengingatkan kepada seluruh warga bahkan pengelola hotel yang ada di wilayahnya supaya hanya menggelar akad nikah, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, apalagi masih diberlakukannya PPKM.

"Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik. Jangan sampai, dengan adanya kerumunan di pesta, menjadikan kluster baru," kata dia.

Selain penindakan berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas PPKM Mikro juga melaksanakan patroli rutin, baik itu di hotel maupun di kawasan permukiman warga untuk sosialisasi penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tercantum peraturan mengenai peniadaan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu.

Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan izin usaha untuk sementara waktu.

Di Kota Kediri, total per tanggal 23 Juli 2021 ada 2.289 warga Kota Kediri yang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat 484 orang yang masih dirawat, 1.585 orang telah sembuh dan 220 orang telah meninggal dunia. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler