jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pemerasan sopir kontainer di Lagoa, Koja, Jakarta Utara, ditangkap aparat Polsek Koja.
Para pelaku melakukan pemerasan dengan mengancam sopir truk.
BACA JUGA: Dari Dalam Warung Terdengar Teriakan Minta Tolong, Petugas Kebersihan Berlari, Ya Tuhan
"Ketiganya yaitu pertama MF alias R, kedua MY alias B, yang ketiga AS," ujar Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid, Jumat.
Kronologis kejadian pada saat truk kontainer melewati Jalan Raya Cilincing, dua dari tiga tersangka menaiki ban mobil depan untuk meminta uang.
BACA JUGA: Kejadian yang Dialami ABG Perempuan Ini Harus jadi Pelajaran Buat Orang Tua, Jangan Lengah
Namun, setelah diberi Rp50.000 oleh sopir truk tersebut, keduanya masih merasa kurang sehingga meminta uang lagi dengan ancaman akan memecahkan kaca kendaraan apabila tidak diberikan tambahan.
"Ancaman akan memecahkan kendaraan apabila tidak memberikan uang," ujar Rasyid.
Akhirnya, sopir tersebut menyerahkan lagi Rp50.000 kepada tersangka sehingga totalnya menjadi Rp100.000.
Rencananya, uang hasil pemerasan akan digunakan ketiga tersangka membeli rokok dan makanan.
Kapolsek Koja mengatakan sehari-harinya ketiga tersangka pengangguran. Jadi kalau seumpamanya tidak mempunyai uang, mereka memalak sopir truk di area tempat pemutaran truk kontainer di Jalan Raya Cilincing.
"Uangnya digunakan beli makanan sama rokok, jadi pada saat melakukan aksinya meninggalkan tempat, pergi makan, dan beli rokok," ujar Rasyid.
Setelah kejadian itu, Polsek Koja bersama Polsek Cilincing dan anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Jakarta Utara mengejar ketiga pelaku ini. Mereka ditemukan berada di daerah Lagoa, Koja Jakarta Utara.
"Tim tersebut melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang bersembunyi. Kejadian Rabu sore, Kamis sudah ditangkap," kata Rasyid.
Tim gabungan tersebut yang menangkap tersangka turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pada saat melakukan aksinya, celana, dan kaus serta sebilah celurit.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Koja, tersangka mengaku baru satu kali melakukan tindakan kriminal tersebut.
Dalam catatan kepolisian pun, ketiga tersangka belum pernah menjadi residivis.
Tetapi karena perbuatannya, polisi mengenakan pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti