jpnn.com, BINTAN - Banyan Tree, sebuah hotel mewah bintang 5 di kawasan wisata Lagoi, Bintan, Kepri, melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 148 karyawannya, dampak pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, menyebut surat pengajuan PHK sudah disampaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan ditembuskan ke Disnaker sejak sepekan yang lalu.
BACA JUGA: Ogah Bersabar, Cecep Tantang Pemerintah PHK Semua Guru Honorer
Disnaker hanya tinggal menunggu kesepakatan bersama antar pihak perusahaan dan karyawan terkait pembayaran hak atau tunjangan kerja.
"Tapi kalau dilihat secara aturan, mereka sudah memenuhi kriteria menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Indra Hidayat di Bintan, Sabtu (6/6).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid-19 di Jakarta Bertambah
Terhadap ratusan karyawan terdampak PHK tersebut, kata Indra, untuk sementara waktu hanya bisa dilakukan pendataan.
Pihaknya belum bisa melaksanakan program vokasi atau pelatihan kerja buat mereka, karena terkendala pada pendanaan.
BACA JUGA: Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai Raib dari Rumah, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata
Apalagi, konsentrasi dana APBD maupun APBN masih terfokus menangani COVID-19.
"Namun, kami tetap berupaya mencari peluang lapangan kerja lain bagi mereka yang terkena PHK," ujar dia.
Dia pun berharap, Bintan yang rencananya mulai menerapkan new normal atau kelaziman baru pada 15 Juni 2020, dapat membangkitkan kembali sektor pariwisata dan industri seperti sebelum pandemi.
Sehingga, lanjutnya, tercipta lapangan kerja buat mengakomodir nasib pekerja terdampak PHK, termasuk yang dirumahkan selama mewabahnya COVID-19.
"Sampai saat ini, total karyawan di-PHK akibat COVID-19 mencapai 864 karyawan. Sementara karyawan yang dirumahkan sudah 2.083 orang," sebut Indra. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo