jpnn.com - DENPASAR - Penasihat hukum Margareith Christina Megawe, 60, Hotma Sitompul, berang. Kemarin (29/6). Hotma menegaskan bakal mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya, Angeline.
Hotma tidak terima kliennya disangkakan beberapa pasal, yakni pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 353 (3) KUHP lebih subsider 351(3) KUHP dan atau pasal 76 c juncto 80 (1) dan (3) UU 35 Tahun 2014 perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Kisah Bella Sophie yang Menempati Apartemen Udar Pristono
Hotma menyatakan, praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar. ”Kami sedang menyusun dan mempertimbangkan soal praperadilan. Kami belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian tentang status Ibu Margareith sebagai tersangka,” ujarnya.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Hotma menyebutkan bahwa kliennya ditarget menjadi tersangka. ”Kapolda yang terhormat itu sudah berkata, akan ada tersangka baru. Kami menilai Kapolda menetapkan tersangka karena tekanan publik, bukan karena data-data dan fakta. Kenapa begitu? Kapan ada alat bukti dan kapan ditetapkan tersangka?” ucap dia.
BACA JUGA: Wow, Silau Men! Ke Istana Negara Bupati Ini Bergelimang Emas, Lihat Nih Fotonya
Bahkan, lanjut Hotma, Kapolda Bali Irjen Ronny F. Sompie menetapkan tersangka sebelum hasil laboratorium forensik keluar. Karena hal-hal ganjil itu, pihaknya bersikeras akan mengajukan pengujian melalui praperadilan terkait penetapan Margareith sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline - yang dikatakannya merupakan anak yang disayangi kliennya dengan bukti pemberian nama ibu kandung Margareith bagi si anak.
Hotma juga menyampaikan, kliennya tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka pembunuhan. ”Rencananya mau di-BAP sebagai tersangka pembunuhan, tetapi klien kami tidak bersedia dan kami juga setuju,” jelasnya.
BACA JUGA: NasDem Berharap KMP ââ¬Å½Masuk Kabinet
Kliennya, jelas Hotma, menolak BAP karena Polda Bali sudah memiliki tiga bukti yang menguatkan penetapan Margareith sebagai tersangka. ”Untuk apa di-BAP kalau sudah ada tiga barang bukti? Maju saja langsung ke pengadilan,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto merespons santai ancaman praperadilan yang disampaikan Hotma Sitompul. ”Silakan. Itu merupakan hak tersangka atau kuasa hukumnya. Apabila dalam proses menyalahi aturan hukum, silakan mengajukan praperadilan. Hal tersebut diatur dalam KUHAP,” terang dia.
Menurut Hery, Polda Bali sama sekali tidak khawatir karena proses penetapan Margareith sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur.
Lebih lanjut Hery menegaskan empat hal mendasar yang membuat ibu kandung Yvonne dan Christina itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Yang pertama adalah keterangan saksi Agustinus Tae yang menjelaskan peran Margareith selaku pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian Engeline.
Kedua, hasil otopsi dari kedokteran forensik RS Sanglah Denpasar sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Ada juga pemeriksaan saksi-saksi yang berkesesuaian. Yang terakhir adalah hasil olah tempat kejadian perkara. (ken/ras/dre/yes/c9/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Bagian dari Intrik
Redaktur : Tim Redaksi