Hotman Heran Firli Bahuri 'Sandera' Lembaga Negara Demi Pecat Novel Baswedan Cs

Senin, 21 Juni 2021 – 18:59 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) Hotman Tambunan menyatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah menarik-narik lembaga lain untuk melancarkan aksinya.

Hotman menilai Firli memakai lembaga negara lainnya untuk memecat Novel Baswedan Cs.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Terus Merongrong KPK, Mahasiswa Banten: Itu Perbuatan Makar

Menurut Hotman, ada lima lembaga, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK,” kata Hotman dalam siaran pers, Senin (21/6).

BACA JUGA: Kejadian di Tangerang Ini jadi Pelajaran Berharga, Waspadalah

Selain itu, lanjut Hotman, Firli juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) dalam keputusan pemberhentian pegawai.

Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewas, dan Dewas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

"Karena hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, MenPAN-RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN.

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," jelas dia.

Menurut Hotman, perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam surat keberatan itu pula, pegawai meminta pimpinan KPK, MenPAN-RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN, segera mencabut atau membatalkan keputusan dimaksud.

“Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaannya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan para pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah,” kata Hotman. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler