Hotman Paris Beri Saran kepada Bharada E, Singgung Soal Masa Depan

Selasa, 09 Agustus 2022 – 12:06 WIB
Pengacara Hotman Paris menyebut masa depan Bharada E ditentukan sekarang. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris menyinggung soal masa depan Bharada E, tersangka tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut berkaitan dengan status Bharada E sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Siapa Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Hotman Paris: Mungkin Irjen atau Brigjen Polisi

Menurut Hotman Paris, keterangan dan pengakuan dari Bharada E sangatlah penting dalam mengungkap kasus itu.

"Masa depanmu ditentukan sekarang ini karena kalau kamu buat pengakuan sejujurnya maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," ujar Hotman melalui akunnya di Instagram dikutip pada Selasa (9/8).

BACA JUGA: Hotman Paris: Bharada E, Saya Punya Indra Keenam, Segeralah...

Pengacara bergaya parlente itu mengingatkan beban yang harus ditanggung Bharada E jika tak mengungkap kasus secara keseluruhan.

Lagi-lagi, rival Razman Nasution itu menyinggung soal masa depan.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Dewi Perssik Buka Aib, Sosok Ini Temani Manajer BCL

"Ingat, kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang adikku," ucap Hotman Paris.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar Bharada E bisa membuat pengakuan jujur dan mengungkap aktor-aktor di balik kasus kematian Brigadir J.

"Jadi, benar-benarlah sadari itu. Buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya. Masa depanmu ditentukan sekarang," tutur Hotman Paris.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler