Malam-malam, Pengacara Mendadak Datangi Bareskrim, Ungkap Tambahan BAP hingga Kondisi Bharada E

Selasa, 09 Agustus 2022 – 02:00 WIB
Tim kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyambangi Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyambangi Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.

Kedatangan dua pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dalam rangka berkoordinasi dengan penyidik mengenai kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Jadi Tersangka dan Ditahan, Bagaimana Kondisi Keluarga?

Pengacara eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mendadak tiba di Bareskrim Polri pukul 20.46 WIB. Sebelumnya, mereka menjadwalkan kunjungan ke Bareskrim pada Selasa (9/8) besok.

"Kedatangan kami tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara, salah satu menangani perkara ialah dengan cara berkoordinasi," kata Deolipa di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara

Deolipa mengaku banyak hal yang ingin dikoordinasikan dengan penyidik Polri.

Salah satunya, lanjut dia, terkait justice collaborator (JC) Bharada E yang sudah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pagi tadi.

BACA JUGA: Keterangan Bharada E Berubah Total, Dulu Mengaku Eksekutor, Sekarang?

Selain itu, lanjut dia, pertemuan malam ini dimungkinkan untuk menambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan Bharada E.

Namun, dia memastikan tidak ada pernyataan kliennya yang berubah hari ini.

"Mungkin dengan BAP tambahan, agendanya itu," ujar Deolipa.

Deolipa juga menyampaikan kondisi Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan baik, aman dan nyaman dalam perlindungan Polri.

Sebelumnya Bharada E mengubah kesaksian dari kesaksian awal yang menyatakan bahwa terjadi baku tembak. Kemudian Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. Tetapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak, itu namanya bukan tembak menembak, tetapi tembak-tembak," ujar Deolipa.

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Itsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya diamankan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam itu diamankan selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa sepuluh saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E, juga ada sopir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK akan Bertandang ke Bareskrim, Menindaklanjuti Permohonan JC Bharada E


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler