Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said

Kamis, 05 September 2024 – 16:23 WIB
Kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, Hotman Paris Hutapea sedih dengan penanganan perkara pembelian emas Antam yang melibatkan kliennya. Foto: Supplied for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengaku sedih dengan penanganan perkara terhadap kliennya terkait pembelian emas Antam.

Hotman sedih karena dalam perkara tersebut Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai korban. Namun, kini malah dijadikan sebagai terdakwa.

BACA JUGA: Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun

"Saya sedih, hati saya menangis. Kenapa dahulu jaksa mengatakan Budi Said sebagai korban, tetapi sekarang malah Budi Said menjadi terdakwa untuk masalah yang sama? Padahal, jaksa itu kan satu kesatuan," ujar Hotman di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9) lalu.

Hotman merasa dakwaan jaksa kali ini bertolak belakang dengan perkara sebelumnya di mana pihak yang ditetapkan sebagai pelaku adalah Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Endang Kumoro dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Dipecat Gegara Kasus Asusila, Hotman Paris Penasaran, Siapa Sih?

Pada perkara perdata sebelumnya Budi Said telah dinyatakan menang sampai tingkat peninjauan kembali (PK).

Pada persidangan kali ini tim pengacara yang dipimpin Hotman Paris nampaknya sulit membongkar lebih jauh kasus tersebut lantaran saksi yang dihadirkan lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya.

BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024

Adapun pertanyaan Hotman antara lain terkait eksekusi sesuai dengan putusan PK yang menghukum Antam menyerahkan emas 1.1 ton emas kepada Budi said.

Tim kuasa hukum juga membeberkan bahwa surat keterangan yang dipakai oleh jaksa untuk menuntut terdakwa saat ini sudah pernah dilaporkan oleh pihak Antam dan telah di SP3 oleh Polda Jawa Timur.

Kemudian, kuasa hukum Budi Said meragukan kesaksian Yosep Purnama karena pada perkara perdata dan pidana sebelumnya menerangkan tidak ada kelebihan emas yang diterima oleh terdakwa dan sudah sesuai faktur Antam.

Sementara terdakwa membantah keterangan saksi yang menerangkan terdakwa pernah masuk ke brankas butik Antam. Terdakwa lantas mempersilakan saksi membuka cctv untuk membuktikan hal itu.

Menanggapi pernyataan Hotman, Hakim Ketua Toni Irfan mengatakan jaksa penuntut umum berwenang atas dugaan terhadap suatu perbuatan. Sedangkan penasihat hukum berwenang membela terdakwa.

"Tidak bisa saling menjatuhkan instansi yang lain. Di persidangan ini untuk mencari suatu kebenaran," ucap Toni.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggrani (broker) menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam Tbk.

Menurut jaksa, Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya, yaitu 41,865 kilogram emas Antam.

Jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh terdakwa sebesar Rp 25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi.

Budi Said dalam hal ini disebut mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya.

Atas perbuatannya JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler