HP Mbak MT Dirampas Penjambret, Korban Terjatuh dari Atas Motor, Kondisi Mengenaskan

Kamis, 06 Mei 2021 – 18:47 WIB
Pelaku penjambretan (baju oranye) ditangkap polisi usai merampas HP korbannya di

jpnn.com, MATARAM - Polisi akhirnya meringkus pelaku penjambretan sadis yang mengakibatkan korban berinisial MT asal Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, mengalami patah kaki dan luka-luka, Kamis (6/5).

Pelaku adalah berinisial DK alias HR, 19, warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Hanifah Khoiron Nisa Meninggal Tidak Wajar, Polisi Turun Tangan

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq mengatakan peristiwa itu berawal saat korban berboncengan dengan temannya berangkat dari rumah menuju Mataram pada Rabu (21/4).

“Saat masih di seputaran rumah, motor korban tiba-tiba dipepet dua pengendara dan merampas ponsel korban,” ungkapnya.

BACA JUGA: Leher Ditempeli Pisau, Uang Rp100 Juta untuk Beli Mobil Dirampok, Pelaku Teman Sendiri

Saat dijambret, korban yang merupakan wanita dalam posisi dibonceng dan sedang memainkan HP-nya, akibatnya sepeda motor korban oleng dan terjatuh dari motornya.

“Dari hasil penyelidikan kami, HP yang dirampas pelaku tersebut kami deteksi terakhir berada di Lombok Tengah, selanjutnya kami melakukan pengembangan barang bukti tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA: Detik-Detik Mbak Lesi Maryati Tewas Terjepit Bus dan Truk, Terekam CCTV, Videonya Viral

Akhirnya diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka, yang telah dimankan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berinisial DK alias HR, sedangkan satu orang lainya masih DPO berinisial HI.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile, jadi ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, atau pun berjalan kaki sedang menggunakan handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” bebernya.

Sementara tersangka yang dimankan mengaku baru kali ini menjalankan aksinya, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

“Namun, kami tidak percaya begitu saja, selanjutnya kami lakukan interogasi lebih lanjut, untuk mensinkronkan keterangan tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Terekam CCTV Berbuat Tak Terpuji di Kantor Bupati, Tuh Orangnya

Pelaku DK kini mendekam di Rutan Polres Lobar dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler