HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar

Senin, 30 November 2009 – 10:18 WIB
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng iniSudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lalai membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)

BACA JUGA: Palu Jadi Basis Pertahanan Ambalat

Jumlahnya mencapai Rp37 miliar sejak tahun 2000 lalu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng, Rudiansyah Iden kepada wartawan mengatakan tingginya tunggakan PBB pada sektor kehutanan disebabkan ada perusahaan yang tak aktif lagi, terutama hak pengusahaan hutan (HPH)
Kondisi ini mengakibatkan sulitnya penagihan pajak

BACA JUGA: Meski Dilarang, DAP akan Tetap Pawai



“Sanksi (bagi yang menunggak pajak) sebenarnya adalah penyitaan
Tapi, karena ada perusahaan yang ditutup sehingga sulit melakukannya

BACA JUGA: Aparat Larang Peringatan 1 Desember

Untuk alat berat juga masih ada tunggakan, angkanya sekitar Rp600 jutaIni karena perusahaan belum bayar, tetapi tetap dikejar khususnya di sektor kehutanan,” imbuhnya.

Dijelaskan, selain pengusaha HPH, penunggak pajak PBB terbesar adalah perusahaan perkebunan dan pertambanganTunggakan PBB yang seharusnya diterima Dispenda mencapai Rp55 miliar.

“Hanya saja, yang nagih PBB ini dari pusatKebijakan penagihan melalui aturan Departemen Keuangan (Depkeu) RIDispenda hanya koordinasi dalam rangka upaya penagihan,” ujarnya.(def/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak PNS Di Pedalaman Hengkang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler