BACA JUGA: Miliaran Sumber PAD Berau Menguap
Seperti di Krayan, Kabupaten MalinauBACA JUGA: Janji Tak Kibarkan Bendera, Tapi Aksi Damai
Padahal, mereka baru saja diangkat sebagai PNS," keluh Yefta.Yefta mengaku bingung dengan mudahnya proses mutasi bagi PNS di Kabupaten Malinau
Menurut Yefta dimutasinya PNS daerah terpencil ke daerah asalnya berimbas pada minimnya tenaga PNS di daerah terpencil Kaltim
BACA JUGA: Bimbel Jogja Mulai Kebanjiran Siswa
Karena itu pemerintah perlu mempertegas kembali soal aturan mutasi bagi PNS, jangan sampai aturan mutasi di lapangan tidak jalan. Penegasan soal aturan mutasi sangat penting terutama memperketat persyaratan mutasi"Persyaratan mutasi harus diperketat, supaya PNS tidak gampang pindah. Bila perlu PNS di daerah terpencil harus mengabdi minimal 5 tahun ke atas dulu baru bisa pindah," ujar Yefta.Banyaknya PNS di kecamatan krayan Malinau yang pindah ke daerah asalnya di luar Kaltim merupakan bukti tidak adanya aturan yang tegas soal mutasiKarena itu pemerintah daerah perlu membuat kebijakan khusus soal mutasi PNS ini, "Bila perlu pemda harus membuat semacam perda khusus yang mengatur tentang syarat-syarat mutasi, dan lebih khusus lagi kepada PNS di daerah terpencil," kata Yefta.
PNS yang ditempatkan di daerah terpencil seharusnya tidak secepatnya diijinkan untuk pindah ke luar atau mutasi ke daerah asalnya, karena di daerah terpencil itu sangat minim sekali tenaga PNS"Kalau tenaga PNS itu dipindahkan ke daerah keluar, maka di daerah terpencil di Kaltim tidak ada lagi PNS yang mengabdi, kalau ada penggantinya sih tidak apa-apa, tapi yang repot itu tidak ada penggantinya," jelas Yefta.
Dikatakannya berpindahnya PNS daerah terpencil membuat daerah tersebut dibiarkan terbengkalai. "Dapat di bayangkan, jika di daerah terpencil dan di pedalaman Kaltim itu tidak ada lagi PNS Guru dan PNS tenaga kesehatan, bagaimana jadinya pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya," pungkasnya.(agi/*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Kesurupan Bergilir, Resahkan Warga
Redaktur : Auri Jaya